Bank Mandiri Tebar Dividen Rp 50,63 T Sepanjang 2026

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyalurkan total dividen sekitar Rp 50,63 triliun sepanjang kalender 2026 sebagai imbal hasil bagi para pemegang saham.
Nilai tersebut akumulasi dari dividen tahun buku 2025 sebesar Rp 44,47 triliun dan dividen interim tahun buku 2026 senilai Rp 6,16 triliun.
Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini menyampaikan, pembagian dividen interim ini merupakan apresiasi atas kepercayaan pemegang saham sekaligus cerminan kemampuan perseroan dalam mencetak laba bersih secara konsisten.
"Kami ingin pemegang saham menikmati hasil kinerja Bank Mandiri lebih awal melalui dividen interim. Besarannya tetap memperhatikan kebutuhan modal untuk ekspansi dan mitigasi risiko, sehingga bisnis dapat terus berkembang," kata Novita dalam keterangan resminya, Kamis, (22/10).
Kebijakan dividen didukung oleh solidnya kinerja keuangan hingga Agustus 2026. Secara bank only, penyaluran kredit Bank Mandiri menembus Rp 1.592 triliun atau tumbuh 17,6 persen secara tahunan (year on year/yoy). Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga melesat 17,6 persen yoy menjadi Rp 1.687 triliun, melampaui rata-rata pertumbuhan DPK industri perbankan yang sebesar 13,7 persen.
Dari sisi profitabilitas, Bank Mandiri berhasil membukukan laba bersih secara bank only sebesar Rp 37,5 triliun hingga Agustus 2026, melambung 22,3 persen yoy. Kualitas aset perseroan tetap terjaga kokoh dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross di level 1,00 persen dan NPL coverage ratio sebesar 240,6 persen.
Selain pembagian dividen, perseroan melakukan pengelolaan modal melalui aksi pembelian kembali saham (buyback). Pada program terbaru, Bank Mandiri merealisasikan buyback sebanyak 91,75 juta saham yang dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham Karyawan pada 24 hingga 29 Juni 2026.
Pengalihan saham buyback tersebut bertujuan meningkatkan rasa kepemilikan dan produktivitas pegawai, selaras dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
