Bea Cukai Ungkap Alasan Kasus Baju Bekas Impor Masih Belum Rampung

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkap alasan kasus balpres berisi pakaian bekas impor ilegal masih ditemukan masuk ke wilayah Indonesia, salah satunya melalui Pelabuhan Tanjung Priok meski telah dilakukan penindakan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan masih terdapat sejumlah titik yang menjadi perhatian dalam pengawasan barang ilegal, contohnya seperti perairan Selat Malaka hingga wilayah perbatasan Kalimantan.
“Di perairan Selat Malaka maupun di perbatasan Kalimantan di mana barang-barang ilegal, maupun tadi balpres, masih saja tetap ada,” kata Djaka dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Bea Cukai, Selasa (22/9).
Menurutnya, keterbatasan sarana dan prasarana serta personel yang bertugas di wilayah perbatasan menjadi tantangan dalam melakukan pengawasan secara maksimal.
“Demikian juga, tidak setiap saat pegawai Bea Cukai bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Dalam arti kata bahwa kebutuhan ataupun keinginan masyarakat masih ingin menggunakan ataupun memakai balpres ini masih ada,” kata Djaka.
Ia menyebut kondisi tersebut membuat praktik penyelundupan barang ilegal berlangsung dalam pola kucing-kucingan.
“Teorinya kita main kucing-kucingan. Selama kebutuhan dari masyarakat ada, itu pasti akan terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Djaka memastikan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dengan sarana dan prasarana yang tersedia. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal maupun barang yang dibatasi ke wilayah Indonesia.
“Yang pasti bahwa kita berusaha maksimal untuk melakukan pencegahan terhadap khususnya barang-barang ilegal ataupun barang-barang yang dibatasi ke wilayah Indonesia,” tutur Djaka.
1.435 Balpres Pakaian Impor Bekas
Dalam penindakan terbaru, DJBC mencatat telah mengamankan 1.435 balpres pakaian impor yang diduga bekas.
Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama atau Rampago di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap sembilan kontainer berisi balpres pakaian yang diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hasil pemeriksaan sementara menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari berbagai merek dan jenis pakaian mencapai sekitar 1.005 balpres dengan nilai barang mencapai Rp 8,04 miliar.
Djaka mengatakan, dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan sejumlah modus di antaranya misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading atau camouflage melalui penyusunan barang.
Modus-modus tersebut dilakukan dengan menyamarkan jenis barang sebenarnya agar berbeda dengan barang yang tercantum dalam dokumen kepabeanan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menyoroti masuknya pakaian bekas impor ilegal. Menurutnya, barang bekas yang masuk ke Indonesia perlu mendapat perhatian karena kondisi dan riwayat penggunaannya tidak dapat diketahui secara pasti.
“Barang yang kita enggak tahu isinya itu karena bekas, apakah sudah ada bakterinya, virusnya, sudah ada penyakitnya dan seterusnya. Ini sangat membahayakan untuk masyarakat kita,” kata Suahasil.
Ia juga menekankan pentingnya integritas jajaran Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Menurutnya, Bea Cukai memiliki peran sebagai community protector dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Suahasil meminta seluruh pegawai Bea Cukai tetap tertib, disiplin, dan berintegritas dalam menjalankan tugas di bawah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Anda boleh bangga, tetapi pada saat yang bersamaan, saya minta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” jelasnya.
