Kumparan Logo

BEI Ungkap 2 Evaluasi MSCI untuk Pasar Modal RI: Soal Valas dan Alur Informasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik ketika workshop pasar modal Indonesia di Lombok, NTB, Sabtu (31/10/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik ketika workshop pasar modal Indonesia di Lombok, NTB, Sabtu (31/10/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa dari 18 kriteria penilaian klasifikasi pasar modal oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), terdapat dua aspek yang masih mendapat penilaian negatif dan menjadi pekerjaan rumah bagi pasar modal Indonesia.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi MSCI, sebanyak 10 kriteria telah memenuhi persyaratan sepenuhnya (kategori ++), sementara 6 kriteria lainnya telah memenuhi standar tetapi masih memiliki ruang untuk perbaikan (kategori +1).

"Dari 18 kriteria, 10 kategori kita mendapat nilai penuh (++), 6 kriteria bernilai +1 yang berarti memenuhi dengan ruang perbaikan, dan 2 kriteria mendapat penilaian negatif yang harus segera dibenahi," ujar Jeffrey dalam workshop pasar modal di Lombok, NTB, Sabtu, (31/10).

Jeffrey memaparkan, aspek pertama yang disorot MSCI adalah kebijakan valuta asing atau devisa. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi lalu lintas devisa berada di luar wewenang otoritas pasar modal.

Adapun kriteria kedua berkaitan dengan kelancaran arus informasi (information flow), di mana MSCI menilai masih terdapat keterbukaan informasi emiten yang belum tersedia dalam bahasa Inggris.

"Terkait information flow, katanya ada beberapa informasi yang belum tersedia dalam bahasa Inggris. Bagi kami, ini hal yang bisa segera diperbaiki," tegas Jeffrey.

Untuk menyelesaikan persoalan information flow, BEI kembali mengingatkan seluruh perusahaan tercatat (emiten) agar disiplin menyampaikan keterbukaan informasi secara bilingual (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku sejak 2022/2023.