Kumparan Logo

Danantara Bakal Genggam Saham BEI 5-10 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani usai agenda penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di kantor BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani usai agenda penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di kantor BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, menjelaskan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyebut porsi kepemilikan saham Badan Pengelola Investasi di BEI itu sekitar 5-10 persen.

"Ya kan, POJK-nya udah keluar dan kami di Danantara porsinya mungkin ada beberapa. Tapi kita, porsinya, yang penting kan perubahan di kepemilikan di bursanya ya. Kita lagi bicarakan, tapi mungkin antara lima sampai sepuluh persen,”ucapnya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).

Rosan juga menjelaskan isu angka kepemilikan yang lebih besar sebelumnya sekitar 30-40 persen, berasal dari konsorsium yang melibatkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

"Konsorsium bisa sampai tiga puluh sampai empat puluh persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar lima sampai sepuluh persen,” lanjut Rosan.

Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batas maksimal 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, secara umum OJK menetapkan batas kepemilikan suatu pihak di Bursa Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling banyak 5 persen.

"OJK mengatur dan menetapkan batasan kepemilikan suatu Pihak baik langsung ataupun tidak langsung paling banyak atau maksimum 5 persen dengan memperhatikan praktik yang berlaku di beberapa Bursa Efek secara global, seperti Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong,” kata Hasan melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/9).

Namun, ketentuan memungkinkan suatu pihak memiliki saham BEI melebihi 5 persen dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari otoritas pengawas bursa efek.