Danantara Bakal Genggam Saham BEI 5-10 Persen

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, menjelaskan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyebut porsi kepemilikan saham Badan Pengelola Investasi di BEI itu sekitar 5-10 persen.
"Ya kan, POJK-nya udah keluar dan kami di Danantara porsinya mungkin ada beberapa. Tapi kita, porsinya, yang penting kan perubahan di kepemilikan di bursanya ya. Kita lagi bicarakan, tapi mungkin antara lima sampai sepuluh persen,”ucapnya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).
Rosan juga menjelaskan isu angka kepemilikan yang lebih besar sebelumnya sekitar 30-40 persen, berasal dari konsorsium yang melibatkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).
"Konsorsium bisa sampai tiga puluh sampai empat puluh persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar lima sampai sepuluh persen,” lanjut Rosan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batas maksimal 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, secara umum OJK menetapkan batas kepemilikan suatu pihak di Bursa Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling banyak 5 persen.
"OJK mengatur dan menetapkan batasan kepemilikan suatu Pihak baik langsung ataupun tidak langsung paling banyak atau maksimum 5 persen dengan memperhatikan praktik yang berlaku di beberapa Bursa Efek secara global, seperti Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong,” kata Hasan melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/9).
Namun, ketentuan memungkinkan suatu pihak memiliki saham BEI melebihi 5 persen dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari otoritas pengawas bursa efek.
