DJP Akui Sulit Awasi Platform Digital Asing, Data Masih Terbatas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan tantangan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Keterbatasan data dan ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) platform asing di Indonesia menjadi kendala utama pengawasan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Rosmauli, menjelaskan selain kendala identifikasi penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri, pengawasan kepatuhan juga terhambat oleh perbedaan yurisdiksi dan minimnya data pembanding.
"Tidak adanya bentuk usaha tetap di Indonesia menyebabkan komunikasi dan kerja sama menjadi kurang efektif," ujar Rosmauli dalam forum BRITACOF pada Rabu, (14/10).
Meski menghadapi tantangan, skema PPN PMSE menyumbang penerimaan negara secara signifikan. Hingga September 2026, DJP mencatat 258 pemungut PPN PMSE aktif (248 luar negeri dan 10 dalam negeri).
Realisasi penerimaan PPN digital hingga September 2026 telah menembus Rp 9,5 triliun, meningkat dari posisi Agustus sebesar Rp 8,38 triliun. Capaian ini diharapkan melampaui total penerimaan PPN digital tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 10,3 triliun.
DJP menerapkan pemungutan pajak berdasarkan prinsip destinasi, yaitu pajak dikenakan di lokasi barang atau jasa digital tersebut dikonsumsi. Penguatan aturan ini didukung integrasi sistem Coretax melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.
