DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Kripto hingga Surat Utang Danantara
·waktu baca 3 menit

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (4/6).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap revisi beleid sektor keuangan tersebut. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat.
“Dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” kata Dasco dalam rapat paripurna, Kamis (4/6).
“Setuju” ucap para anggota DPR yang hadir.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan revisi UU P2SK telah dituntaskan di tingkat Panitia Kerja (Panja). Hasil pembahasan itu kemudian dilaporkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menjelaskan revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan yang menjadi fokus perubahan.
Materi tersebut mencakup berbagai aspek sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan regulator, perluasan kegiatan usaha perbankan, pengaturan aset kripto, hingga surat utang Danantara.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja,” kata Hekal dalam Rapat Komisi XI, Rabu (3/6).
Menurut Hekal, sebelum menyepakati substansi perubahan, tim perumus dan tim sinkronisasi terlebih dahulu menyusun struktur RUU yang terdiri atas dua pasal romawi dan 10 angka perubahan. Secara keseluruhan, revisi UU P2SK akan memuat 145 pasal.
Ia menjelaskan, seluruh ketentuan dalam revisi UU P2SK disusun berdasarkan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk sejumlah isu baru yang muncul selama proses pembahasan di tingkat panja.
Dari total DIM yang dibahas, sebanyak 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan dipertahankan. Selain itu terdapat 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada bagian penjelasan.
Panja juga menyepakati 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan. Sementara itu, terdapat 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan. Adapun DIM yang dihapus mencapai 46 pada batang tubuh dan 33 pada bagian penjelasan.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat 17 pokok materi yang diatur dalam revisi UU P2SK, yakni:
Kelembagaan LPS
Kelembagaan OJK
Kelembagaan BI
Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah
Demutualisasi bursa efek di pasar modal
Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
Surat utang Danantara
Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
Bursa mineral dan komoditas strategis
Aset kripto
Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring
Pusat finansial internasional Indonesia
Penanganan piutang macet UMKM
Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
Bank dalam penyehatan.
