Kumparan Logo

Laba Industri Pindar Tembus Rp 1,15 T pada Juni 2026, Naik 10,14 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending/pindar) mencapai Rp 1,15 triliun pada Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 10,14 persen secara year-on-year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan tingkat risiko kredit macet secara agregat yang diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) tercatat membaik di level 4,26 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi 4,42 persen.

Sementara itu, posisi outstanding pembiayaan pindar hingga Juni 2026 menembus angka Rp 105,14 triliun, atau mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,88 persen secara yoy.

“Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan ekspansi penyaluran pendanaan,” ujar Agusman di Jakarta, Minggu (9/8).

Agusman menilai peluang industri pindar untuk melampaui capaian laba tahun sebelumnya masih terbuka lebar. Optimisme ini didorong oleh pertumbuhan penyaluran pendanaan yang sehat, penguatan manajemen risiko, serta perbaikan kualitas penilaian skor kredit (credit scoring).

Dari sisi kualitas pembiayaan, jumlah penyelenggara pindar yang mencatatkan rasio TWP90 di atas 5 persen juga menunjukkan tren penurunan. Pada Juni 2026, tercatat tinggal 16 penyelenggara, berkurang dari bulan sebelumnya yang sebanyak 18 penyelenggara.

Agusman menjelaskan, sebagian besar penyelenggara yang masih berada di atas ambang batas TWP90 tersebut memiliki karakteristik portofolio pendanaan di sektor produktif. Faktor pendorong TWP90 sendiri sangat dinamis, bergantung pada fluktuasi kemampuan bayar debitur serta kedisiplinan penerapan manajemen risiko masing-masing platform.

Oleh karena itu, OJK terus mengintensifkan pengawasan serta mendorong para penyelenggara untuk memperkuat instrumen credit scoring dalam menyalurkan pembiayaan.

“Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian penyelenggara telah mencatatkan perbaikan kualitas pendanaan yang tercermin antara lain dari penurunan angka TWP90,” tegas Agusman.

Bagi platform yang masih mencatatkan TWP90 di atas 5 persen, OJK telah melayangkan instruksi khusus untuk menjalankan langkah-langkah penyehatan. Evaluasi dan pengawasan ketat terus dilakukan, termasuk menetapkan penyelenggara terkait ke dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.