Kumparan Logo

Mentan Ungkap Penyebab Harga Beras Naik 6 Bulan Berturut-turut

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mentan Amran Sulaiman ditemui di kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Senin (27/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mentan Amran Sulaiman ditemui di kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Senin (27/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan

​Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap salah satu faktor utama yang dinilai turut memicu kenaikan harga beras di pasaran selama enam bulan berturut-turut.

​Menurut Amran, praktik kecurangan dalam tata niaga beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan standar mutu berpengaruh signifikan terhadap lonjakan harga di tingkat konsumen.

​Amran menyoroti adanya temuan produk beras fortifikasi yang dijual dengan harga fantastis mencapai Rp 42.000 per kilogram. Padahal, isi produk tersebut diidentifikasi hanya berupa beras biasa dengan harga pasaran berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per kilogram.

​“Itu salah satunya karena kecurangan di tata niaga beras fortifikasi. Makanya ini kita selesaikan. Ada beras fortifikasi yang dijual hingga Rp 42.000 per kilo, padahal isinya adalah beras biasa yang harga aslinya hanya sekitar Rp 12.000 sampai Rp 13.000 per kilogram,” kata Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

​Amran membeberkan bahwa Kementerian Pertanian telah menguji sampel beras fortifikasi di laboratorium. Hasilnya, sekitar 80 persen produk yang diuji terbukti tidak memenuhi standar fortifikasi yang ditetapkan.

Dari tiga laboratorium yang telah merampungkan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi yang layak atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.

​Produksi beras fortifikasi sendiri wajib mengacu pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk produk akhir beras fortifikasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram.

Selain itu, kernel fortifikan harus dicampurkan ke dalam beras sosoh dengan rasio minimal 1 persen.

​Sebelumnya, pengawasan terhadap 15 merek beras fortifikasi juga telah dilakukan pada Juni 2026. Hasilnya, sebanyak 12 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara hanya tiga merek yang memenuhi syarat. Adapun harga pasaran beras fortifikasi yang diawasi tersebut bervariasi dari Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram.

​Kaji Penetapan Harga Eceran Tertinggi

​Menanggapi disparitas harga tersebut, Amran mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji kemungkinan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk produk beras fortifikasi. Namun, langkah penegakan hukum terhadap produk yang terbukti melanggar aturan akan diprioritaskan terlebih dahulu.

​“Itu sementara kita kaji. Tetapi yang terpenting, produk yang tidak sesuai regulasi ini harus ditindak tegas. Izin usahanya langsung kami cabut,” tegasnya.

​Sebelumnya, Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan catatan resmi BPS terkait tren kenaikan harga beras, baik kategori medium maupun premium, yang terus berlangsung sejak Februari 2026.

​“Untuk beras medium mengalami peningkatan sejak bulan Februari sampai dengan minggu kelima Juli. Harga beras selalu mengalami kenaikan, baik untuk beras medium maupun premium. Beras medium naik 0,5 persen dan beras premium naik 0,52 persen,” ujar Ateng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Selasa (4/8).