Menteri Maman Catat Sertifikasi Halal UMKM Baru 4,43 Juta, Jauh dari Target

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan realisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil masih jauh dari yang diharapkan. Hingga saat ini, akumulasi sertifikat halal yang diterbitkan untuk UMKM baru menyentuh 4,43 juta.
Maman menyampaikan, pemerintah terus merumuskan skema yang tepat agar kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi beban finansial maupun administratif bagi UMKM.
"Akumulasi sertifikasi halal baru mencapai 4.432.039 entitas usaha. Ini masih jauh sekali dari total populasi UMKM kita. Jika dihitung dari jumlah produknya, angkanya sekitar 16 juta produk," kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis, (22/10).
Maman menerangkan, kewajiban sertifikasi halal merupakan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sehingga bukan regulasi baru yang diterbitkan pada era Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, batas akhir kewajiban sertifikasi halal jatuh pada 18 Oktober 2026. Namun, Presiden Prabowo memutuskan menengsahkan penundaan batas waktu penahapan tersebut hingga Oktober 2028.
Maman membeberkan, kendala utama yang dihadapi UMKM di lapangan meliputi komponen biaya sertifikasi yang dirasa memberatkan serta keterbatasan kapasitas teknis usaha dalam memenuhi standar kehalalan.
"Penundaan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo demi melindungi keberlangsungan usaha rakyat, agar aturan undang-undang tidak mematikan UMKM," jelas Maman.
Saat ini, Kementerian UMKM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta asosiasi usaha seperti Apindo sedang merancang formula insentif dan kemudahan prosedur.
"Prinsipnya kita sepakat aturan undang-undang harus dijalankan, tetapi implementasinya jangan sampai melumpuhkan pelaku UMKM," katanya.
