Kumparan Logo

OJK Bantah soal Bank Asing Tarik Dana dari RI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ketika ditemui di Perbanas Institute, Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ketika ditemui di Perbanas Institute, Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar mengenai bank besar asing yang ramai-ramai menarik dana dari Indonesia. OJK melihat kabar tersebut terlalu berlebihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan sebagai investor, sangat wajar jika bank-bank asing tersebut menarik dana dari Indonesia sebagai bentuk keuntungan hasil usaha.

“Enggak benar itu sebetulnya, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan ke sana itu keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” kata Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Lebih lanjut Dian menjelaskan investor berhak mengirimkan atau memindahkan dana dari negara tempat berinvestasi ke negara asalnya. Dana tersebut bisa jadi merupakan laba yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia.

Meskipun dia juga menegaskan pemindahan laba tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dian menjelaskan, aturan di Indonesia juga memperbolehkan pengiriman dana ke luar negeri sepanjang tidak berkaitan dengan transaksi yang melanggar hukum.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar, ini enggak. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Nah, jadi enggak ada sesuatu yang aneh sepertinya,” jelasnya.

Menurut dia praktik pengiriman laba oleh bank asing ke kantor pusat bukan merupakan fenomena baru. Dian menyebutkan, bank-bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia juga melakukan hal serupa sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang normal.

“Itu sebenarnya sesuatu yang normal dari dulu. Sebenarnya mereka investasi di sebanyak tahun berapa, tahun 60-an, juga ada yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal,” terangnya.

Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Sebelumnya tiga bank asing terbesar di Indonesia, yaitu Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dilaporkan telah mengirimkan sekitar Rp 11,5 triliun atau setara dengan USD 637,96 juta (dengan kurs Rp 18.026 per dolar AS) kepada induk usahanya sepanjang 2024-2025.

Dikutip dari Japannews, berdasarkan analisis laporan keuangan ketiga bank tersebut, nilai dana yang direpatriasi bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total laba yang mereka bukukan selama periode tersebut.

Di antara ketiga bank tersebut, Standard Chartered tercatat melakukan perubahan paling signifikan dengan mengirimkan dana hampir empat kali lipat dari laba tahunannya di Indonesia menggunakan akumulasi laba tahun-tahun sebelumnya.

Citigroup memulangkan hampir seluruh pendapatan gabungannya pada tahun 2024 dan 2025 ke perusahaan induknya. Berdasarkan laporan keuangannya, HSBC mengirimkan kembali hampir Rp 3 triliun (USD 166,42 juta) ke perusahaan induknya tahun lalu meskipun memperoleh laba bersih kurang dari Rp 2,2 triliun (USD 122,04 juta).