OJK Blokir 604.923 Rekening Terkait Penipuan, Dana Korban Rp 723,7 M Diamankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan.
Hingga akhir Juli 2026, lebih dari 600 ribu rekening yang diduga terkait tindak penipuan telah diblokir sebagai bagian dari penanganan kasus melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima ratusan ribu laporan dari masyarakat maupun pelaku usaha jasa keuangan.
“Di dalam penanganan scam di sektor jasa keuangan, sejak beroperasi di bulan November 2024 sampai dengan akhir Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan pengaduan, baik yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, maupun secara langsung melalui sistem IASC,” ujar Dicky dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah terverifikasi. OJK bersama pemangku kepentingan terkait kemudian memblokir 604.923 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.
Nilai dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp 723,7 miliar. Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp 204,3 miliar.
“Jumlah rekening dilaporkan terverifikasi mencapai 1.176.571 rekening, dengan 604.923 rekening telah diblokir, dan total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 723,7 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar,” kata Dicky.
Sikat 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Selain menangani kasus penipuan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak berbagai entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Secara kumulatif hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Dalam periode tersebut, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Pada Juli 2026, Satgas PASTI juga mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kegiatan usaha yang diduga melanggar ketentuan. Salah satunya dengan menghentikan kegiatan usaha PT Econex Venture Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi-level marketing (MLM).
Selain itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost yang mengeklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E).
Dicky menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mempersempit ruang gerak aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari potensi kerugian akibat investasi bodong, pinjol ilegal, maupun berbagai modus penipuan digital.
