Kumparan Logo

OJK Sanksi Manipulasi Saham PANR dan BOGA, Pelaku Wajib Kembalikan Rp 5,07 M

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

Kasus tersebut meliputi manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), hingga pemalsuan laporan portofolio nasabah.

Pada kasus perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp 5,07 miliar ke kas negara.

Sementara dua pihak lain, Melani dan Upita Amalia, dijatuhi sanksi larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.

OJK menemukan pola transaksi semu yang melibatkan 20 rekening nasabah untuk membentuk harga saham PANR secara tidak wajar.

Atas pelanggaran tersebut, OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait untuk menutup 18 rekening nasabah yang digunakan dalam manipulasi tersebut.

Pekerja berjalan di dekat layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (30/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Pada kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp 2,475 miliar kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing direksi dikenakan denda sebesar Rp 825 juta.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020. Pelanggaran berfokus pada pencatatan uang muka yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Sementara pada kasus ketiga, OJK mencabut izin dan melarang Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.

Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta mengeksekusi transaksi penjualan saham tanpa instruksi resmi dari pemilik rekening. Pelanggaran ini terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang PPSK, serta Peraturan OJK terkait persyaratan integritas profesional pasar modal.