Kumparan Logo

Pakar Dorong RI Adopsi Sistem Jepang untuk Percepat Izin Pangan Fungsional

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Purwiyatno Hariyadi dalam acara Simposium Pangan Nasional dan Seremoni Penandatanganan Kerjasama Indofood Riset Nugraha (IRN) 2026-2027 oleh Indofood di Indofood Tower, Kamis (8/10/2026). Foto: Zulfa Salman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Purwiyatno Hariyadi dalam acara Simposium Pangan Nasional dan Seremoni Penandatanganan Kerjasama Indofood Riset Nugraha (IRN) 2026-2027 oleh Indofood di Indofood Tower, Kamis (8/10/2026). Foto: Zulfa Salman/kumparan

Pakar bidang ilmu dan teknologi pangan Purwiyatno Hariyadi mendorong Indonesia untuk mengadopsi sistem regulasi dari Jepang guna mempercepat proses pengembangan dan perizinan produk pangan fungsional yang bermanfaat bagi kesehatan.

Menurut Purwiyatno, proses pembuktian keamanan dan klaim manfaat suatu produk pangan di Indonesia saat ini memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Kondisi tersebut berpotensi membatasi lahirnya inovasi pangan yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan kesehatan masyarakat.

“Perlu ada inovasi kebijakan yang mempercepat proses tersebut. Jepang adalah salah satu contoh model yang bagus. Pertanyaannya, bisa dan mau tidak Indonesia mengadopsi sistem seperti di Jepang?” ujar Purwiyatno dalam acara Simposium Pangan Nasional dan Seremoni Penandatanganan Kerja Sama Indofood Riset Nugraha (IRN) 2026–2027 di Indofood Tower, Jakarta, Kamis, (8/10).

Ia menjelaskan, Jepang memiliki mekanisme regulasi yang lebih fleksibel untuk produk pangan berbahan alami yang memiliki fungsi kesehatan, yakni melalui skema FOSHU (Food for Specified Health Uses).

Sistem tersebut memungkinkan proses perizinan pengembangan produk pangan fungsional tidak harus selalu melalui tahapan uji klinis yang panjang layaknya prosedur baku pada umumnya.

“Di Jepang ada skema FOSHU yang mekanismenya lebih di-simplify daripada harus melalui uji klinis yang panjang dan rumit,” lanjutnya.

Purwiyatno menilai, model tersebut layak dipertimbangkan Indonesia untuk memicu pertumbuhan industri pangan fungsional tanpa mengabaikan aspek keamanan dan pembuktian ilmiah.

Ia mengomparasikan pendekatan fleksibilitas regulasi ini dengan kebijakan penggunaan izin darurat vaksin pada masa pandemi COVID-19, di mana regulasi disesuaikan untuk merespons kebutuhan krisis masyarakat.

“Itu bentuk inovasi kebijakan. Kalau harus menunggu seluruh proses evaluasi selesai saat krisis, produk tidak akan pernah dirilis. Pendekatan serupa bisa dipertimbangkan untuk pangan fungsional dengan tetap memperhatikan standar keamanan,” kata Guru Besar IPB yang juga Ketua Pakar IRN tersebut.

Bustanul Arifin dalam acara Simposium Pangan Nasional dan Seremoni Penandatanganan Kerjasama Indofood Riset Nugraha (IRN) 2026-2027 oleh Indofood di Indofood Tower, Kamis (8/10). Foto: Zulfa Salman/kumparan

Senada dengan Purwiyatno, Guru Besar Universitas Lampung Bustanul Arifin menegaskan bahwa kompleksitas persoalan pangan dan kesehatan nasional tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.

Ia mendorong kolaborasi erat antara akademisi, industri, dan pemerintah guna melahirkan inovasi berbasis riset, khususnya pada sektor perbenihan untuk menghadapi guncangan pangan global.

“Pemerintah harus berkolaborasi dengan industri dan akademisi. Riset serta inovasi di bidang perbenihan menjadi salah satu kunci utama,” kata Bustanul.