Kumparan Logo

Purbaya Sebut Bakal Ada ADK OJK Baru yang Awasi Bursa Mineral

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan terdapat rencana penunjukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru untuk pengawasan bursa mineral.

Dalam Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah direvisi dan disahkan DPR pada hari ini Kamis (4/6), OJK memiliki mandat salah satunya yaitu mengawasi bursa mineral.

“Kayaknya ya (ada pembentukan DK baru),” ucap Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan (4/6).

Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai waktu pembentukannya. “Oh, kapannya kan enggak sampai detail. Harusnya secepatnya, tahun ini,” ucap Purbaya.

Selain itu, ia juga memastikan pengawasan bursa mineral yang menjadi tugas baru OJK berkaitan langsung dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Beda kan DSI, DSI (sendiri). Kan ada bursa mineral yang mereka (OJK) yang ngawasin. Yang baru ya, bursa mineral,” kata Purbaya.

Menurutnya, pengawasan bursa mineral berkaitan dengan upaya agar perdagangan komoditas mineral Indonesia tidak lagi didominasi oleh bursa yang berada di luar negeri.

“Itu kan ada misalnya banyak bursa produk-produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri. Padahal kita perusahaan utama, misalnya gitu. Itu harus dikuasain di sini,” tutur Purbaya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas P2SK menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (4/6).

Materi tersebut mencakup berbagai aspek sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan regulator, perluasan kegiatan usaha perbankan, pengaturan aset kripto, hingga surat utang Danantara.

“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja,” kata Wakil Ketua Komisi XI, Mohammad Hekal, dalam Rapat Komisi XI, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat 17 pokok materi yang diatur dalam revisi UU P2SK, yakni:

  • Kelembagaan LPS

  • Kelembagaan OJK

  • Kelembagaan BI

  • Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR

  • Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah

  • Demutualisasi bursa efek di pasar modal

  • Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan

  • Surat utang Danantara

  • Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi

  • Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas

  • Bursa mineral dan komoditas strategis

  • Aset kripto

  • Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring

  • Pusat finansial internasional Indonesia

  • Penanganan piutang macet UMKM

  • Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif

  • Bank dalam penyehatan.

instagram embed