Kumparan Logo

Singapura Kena Tarif Baru AS 12,5 Persen, Ekspor Produk Kimia dan Optik Terancam

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung perkantoran di Singapura. Foto: 2p2play/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung perkantoran di Singapura. Foto: 2p2play/Shutterstock

Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif baru sebesar 12,5 kepada Singapura mulai 24 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada sepertiga ekspor Singapura ke AS dengan total mencapai USD 7,4 miliar.

Menteri Perdagangan Singapura, Gan Kim Yong, mengatakan tarif tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 301 dalam Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974.

Menurutnya, kebijakan ini akan memengaruhi sekitar sepertiga ekspor Singapura ke AS, terutama produk instrumen optik dan produk kimia. Sementara itu, sejumlah komoditas tidak termasuk dalam kebijakan tarif tersebut.

“Produk yang dikecualikan antara lain energi dan produk energi, produk elektronik, produk kedirgantaraan, semikonduktor, serta produk farmasi,” kata Gan Kim Yong, dikutip dari Reuters, Kamis (5/8).

Gan menjelaskan pemerintah AS mengenakan tarif tersebut karena Singapura belum memiliki undang-undang yang melarang impor barang hasil kerja paksa (forced labour). Selain itu, Singapura juga belum memiliki Agreement of Reciprocal Trade dengan AS yang memuat komitmen untuk menerapkan aturan tersebut.

Meski demikian, Gan menegaskan tidak ada satu pun dari sekitar 60 negara mitra dagang AS yang memperoleh pembebasan penuh dari tarif tersebut. Hal ini termasuk negara-negara seperti Uni Eropa dan China juga tetap dikenai tarif serupa.

Gan menambahkan pemerintah perlu mempertimbangkan secara hati-hati dalam menjalin kesepakatan perdagangan timbal balik dengan AS.

“Kesepakatan semacam itu berpotensi mencakup komitmen yang lebih luas, tidak hanya larangan impor, tetapi juga pengendalian ekspor atau pembatasan perdagangan yang berkaitan dengan negara ketiga,” ujarnya.

Sebagai salah satu pusat perdagangan global, nilai perdagangan barang dan jasa Singapura mencapai sekitar SGD 2,5 triliun per tahun.

Dari jumlah tersebut, sekitar SGD 1,4 triliun berasal dari perdagangan barang. Oleh karena itu, setiap kebijakan larangan impor dinilai dapat membawa dampak yang signifikan terhadap aktivitas perdagangan negara tersebut.

Berdasarkan data Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), AS mencatat surplus perdagangan dengan Singapura sebesar USD 3,6 miliar pada 2025.