Kerja Layak Tak Harus di Kantor, Tapi Harus Punya Perlindungan

Pemerhati Kebijakan Publik. Alumni Magister Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Abdul Mukhlis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Kata kunci: Kerja layak, Sektor informal, Formalisasi kerja, Pelatihan vokasi, Digitalisasi ketenagakerjaan, SIAPKerja, Ekonomi hijau)
Masih banyak orang mengira bahwa kerja layak hanya bisa diraih kalau seseorang punya kantor, seragam, dan kontrak kerja. Padahal, jutaan pekerja di Indonesia—dari pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, hingga perajin rumahan—bekerja tanpa status itu.
Itulah yang menjadi sorotan Indonesia dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss. Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli membawa salah satu isu strategis: bagaimana mendorong transisi dari sektor informal ke formal, tanpa merusak keberagaman cara kerja masyarakat. Yang lebih penting dari bentuknya adalah: apakah mereka dilindungi dan bisa hidup layak?
Fakta Pekerja Informal dalam Ketenagakerjaan
Per Februari 2025, data BPS mencatat 59,40% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Tren ini bukan baru. Lima tahun terakhir menunjukkan angka yang relatif stabil.
Dari informasi yang dihimpun dari BPS, tahun 2021 pekerja informal mencapai 59,62%, tahun 2022 mencapai 59,97%, tahun 2023 mencapai 60,12% dan tahun 2024 mencapai 59,17%.
Fluktuasi kecil dalam angka ini menunjukkan satu hal yang pasti: mayoritas pekerja Indonesia masih hidup di luar jangkauan sistem formal. Ini artinya mereka tidak punya jaminan sosial, tak terlindungi hukum ketenagakerjaan, dan rentan secara ekonomi.
Bahkan untuk masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi ‘momok’ yang tidak tersentuh dalam skema perlindungan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta masih relatif kecil.
Itu artinya, pengabaian pada isu K3 secara tidak langsung menambah kerentanan pekerja informal dalam menjalani aktivitas pekerjaannya dan sewaktu-waktu bisa berujung pada kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, bahkan kehilangan sumber penghidupan tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai.
Namun, penting untuk diingat: formalisasi bukan berarti semua harus menjadi pegawai kantoran, terstruktur, hirarkis dan mengeneralisir semua jenis pekerjaan informal.
Bukan semua harus masuk ke struktur kerja berbasis kontrak dan gaji bulanan. Sebaliknya, formalisasi yang dimaksud adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi semua jenis pekerjaan—apa pun bentuknya.
Bukan Menghapus, Tapi Melindungi
Formalisasi sering disalahartikan. Banyak yang takut bahwa jika pekerjaan informal diformalisasi, maka kemandirian atau fleksibilitas kerja akan hilang. Padahal, justru sebaliknya. Negara tidak ingin menggusur. Negara ingin melindungi.
Hal ini sejalan dengan ‘semangat’ Rekomendasi ILO No. 204, yang menyebut:
"The transition to the formal economy should be a process of inclusion and protection, not displacement."
Artinya, transisi ini harus menyertakan pekerja informal ke dalam sistem, bukan menyingkirkannya. Bukan soal merombak cara kerja mereka, tapi memastikan mereka mendapatkan hak dasar seperti:
Akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
Perlindungan terhadap upah layak dan waktu kerja yang manusiawi;
Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja untuk semua sektor pekerjaan;
Peluang mengikuti pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi;
Masuk dalam basis data ketenagakerjaan nasional agar tidak luput dari perhatian kebijakan ketenagakerjaan.
Misalnya, seorang pengemudi ojek daring tidak harus menjadi karyawan kantoran tapi harus ada pengakuan bahwa mereka ada sebagai pekerja bukan mitra dengan subordinasi yang begitu besar dari penyedia aplikasi.
Dengan cara itu, ia harus mendapatkan jaminan sosial, pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dan akses terhadap keuangan formal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam ILC ke-113 menyampaikan strategi nasional Indonesia untuk mendorong transisi ini. Ada tiga langkah utama:
Menciptakan lapangan kerja formal yang berbasis digital dan ramah lingkungan.
Memperluas pelatihan vokasi dan pemagangan, terutama bagi mereka yang sudah bekerja tapi tidak punya keterampilan formal.
Mengintegrasikan pekerja informal ke sistem negara melalui digitalisasi layanan ketenagakerjaan seperti platform SIAPKerja.
Langkah-langkah ini tidak bersifat memaksa. Justru, dengan sistem yang lebih mudah diakses, negara ingin mengajak, bukan menekan. Tujuannya jelas: agar perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bisa menjangkau semua pekerja, tanpa memandang bentuk pekerjaan mereka.
Dengan pendekatan itu, setiap pekerja mempunyai banyak pilihan atas pekerjaan; memiliki peluang untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi sesuai dengan profesi dan minatnya; perlindungan sosial dan yang terakhir terintegrasi ke dalam sistem ketenagakerjaan apapun pilihan dan profesinya.
Banyak orang bekerja dengan cara yang tidak bisa dikategorikan sebagai formal tapi tetap produktif. Petani keluarga, perajin batik, nelayan tradisional, pedagang kaki lima—mereka semua memberi kontribusi nyata pada ekonomi nasional.
Namun, karena mereka tidak terdaftar dalam sistem formal, mereka tidak punya pegangan saat terjadi krisis, kecelakaan saat bekerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Maka, pertanyaan utamanya bukan lagi: apakah pekerjaan mereka formal? Tapi yang lebih subtantif: apakah mereka terlindungi? Apakah mereka sejahtera?
Formalisasi yang manusiawi harus menempatkan martabat kerja sebagai tujuan utama. Hak untuk dilindungi, hak untuk tumbuh-berkembang, dan hak untuk bekerja dengan aman tidak boleh ditentukan oleh seragam atau lokasi kerja. Mereka adalah hak dasar pekerja.
Refleksi Akhir: Panggung Global, Arah Domestik
Kehadiran Indonesia di forum ILC bukan sekadar seremoni internasional. Ia mencerminkan bagaimana negara memosisikan diri dalam tantangan global ketenagakerjaan.
Dunia kerja telah berubah: digital, fleksibel dan terdesentralisasi. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana memastikan hak-hak dasar tidak ikut terfragmentasi apalagi terdiskrimisasi.
Mendorong formalisasi sektor informal bukan berarti menghapus pekerjaan mandiri tapi menghadirkan sistem yang memberi rasa aman dan peluang yang adil, agar siapa pun yang bekerja—dengan tangan, dengan aplikasi, dengan keterampilan atau insting pasar—bisa bekerja dengan layak.
Hampir 60% pekerja Indonesia masih hidup di luar sistem formal. Mereka bukan angka. Mereka adalah manusia yang bekerja untuk hidup. Tanpa perlindungan yang layak, mereka menanggung sendiri risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, hingga ketidakpastian penghasilan.
Di balik setiap gerobak dorong, motor ojek, atau buruh harian, ada cerita tentang keberanian, kerja keras, dan kerentanan yang kerap luput dari perhatian negara. Memperjuangkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka bukan soal regulasi semata, tetapi soal keadilan dan kemanusiaan.
