Konten dari Pengguna

Melawan Fraud Abad Ini: Manifesto Kedaulatan Ekonomi dalam Doktrin Prabowonomics

Rais Kaharuddin

Rais Kaharuddin

Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik. Fokus pada analisis narasi program pemerintah dan strategi komunikasi program-program strategis nasional.

·waktu baca 11 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rais Kaharuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

source: setneg.go.id
zoom-in-whitePerbesar
source: setneg.go.id

Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei bukan sekadar ritual tahunan yang hampa makna. Pada pertengahan tahun 2026, momentum historis ini menjelma menjadi cermin besar yang memaksa bangsa Indonesia menatap wajah ekonominya secara jujur dan berani. Di satu sisi, Indonesia berdiri tegak sebagai kekuatan ekonomi ke-17 terbesar di dunia dengan Produk Domestik Bruto nominal mencapai 1,540 triliun dolar AS, bahkan menempati peringkat ke-7 secara global berdasarkan paritas daya beli yang menyentuh angka 5,449 triliun dolar AS. Namun, di balik kemegahan statistik agregat tersebut, tersimpan realitas objektif yang memilukan. Pendapatan per kapita nominal Indonesia masih tertatih-tatih di kisaran 5.362 dolar AS, menempatkan negeri berpenduduk 284 juta jiwa ini pada peringkat ke-121 di dunia—sebuah posisi yang menjadikannya salah satu yang terendah di antara seluruh negara anggota G20. Kontradiksi struktural yang ekstrem antara predikat sebagai "negara kaya" dan kenyataan "rakyat prasejahtera" bukanlah sebuah ketidaksengajaan sejarah. Ini adalah hasil dari bekerjanya sistem ekonomi yang melanggengkan pelarian kekayaan nasional secara konstan ke luar negeri.

Di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 dengan nada suara yang menggetarkan ruang sidang. Dalam momen krusial tersebut, tepat ketika pidato mencapai puncaknya, Presiden melontarkan sebuah maklumat radikal yang meruntuhkan kepatuhan buta pada logika pasar bebas internasional. Beliau menegaskan bahwa jika bangsa lain tidak bersedia membeli komoditas kita dengan harga yang adil, maka lebih baik membiarkan kekayaan alam tersebut tetap tersimpan di bawah tanah untuk dinikmati oleh cucu-cucu kita nanti, daripada kita harus menjualnya dengan harga murah dan nilainya ditentukan oleh bangsa lain. Penegasan bahwa Indonesia kini harus berdiri kokoh di atas kaki sendiri bukan sekadar retorika populisme taktis. Pernyataan tersebut adalah manifesto pemulihan harga diri nasional sekaligus sebuah maklumat perang terbuka terhadap struktur pembagian kerja internasional neo-kolonial yang memosisikan negara pinggiran sebagai penyuplai bahan mentah murah tanpa hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Anatomi Dosa Struktural Masa Lalu – Kebocoran Sistemik dan Mentalitas Komprador

Guna membedah secara mendalam bagaimana kekayaan nasional kita menguap, Teori Ketergantungan yang dirumuskan oleh para pemikir kritis seperti Raúl Prebisch dan Hans Singer menyajikan pisau analisis yang sangat tajam. Teori ini menjelaskan bahwa keterbelakangan negara-negara dunia ketiga bukanlah sekadar keterlambatan fase pembangunan, melainkan akibat langsung dari cara negara-negara tersebut diintegrasikan ke dalam sistem kapitalis global secara timpang. Negara-negara pusat yang kaya secara aktif mempertahankan dominasinya dengan menyerap surplus ekonomi dari negara-negara pinggiran melalui berbagai mekanisme eksploitasi finansial. Di Indonesia, penjarahan modern ini mewujud dalam bentuk kejahatan kerah putih yang sistematis, seperti pelaporan ekspor di bawah nilai sebenarnya atau under-invoicing, manipulasi harga transfer atau transfer pricing, serta penyelundupan masif melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

Presiden Prabowo membongkar kejahatan struktural ini dengan memaparkan data yang sangat mencengangkan. Selama 34 tahun, terhitung sejak tahun 1991 hingga 2024, praktik under-invoicing telah menyebabkan Indonesia kehilangan kekayaan nasional sebesar 900 miliar dolar AS, sebuah angka fantastis yang setara dengan 15.400 triliun rupiah. Modus operandi dari kejahatan ini sangat kasat mata namun dilindungi oleh jejaring birokrasi korup. Sebagai contoh, sebuah perusahaan tambang mengirimkan 10.000 ton batu bara dari pelabuhan domestik, namun dokumen resmi kepabeanan di dalam negeri hanya mencatat ekspor sebesar 5.000 ton. Manipulasi di atas kertas ini dengan mudah lolos di pelabuhan tanah air akibat kongkalikong dengan oknum penegak hukum, tetapi tidak dapat disembunyikan di pelabuhan negara tujuan yang mencatat transaksi secara transparan dan dipantau langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selisih nilai yang sangat besar tersebut tidak pernah kembali ke Indonesia, melainkan diparkir di rekening-rekening luar negeri, merampas hak devisa hasil ekspor yang menjadi urat nadi perekonomian kita.

Dampak finansial dari manipulasi ekspor ini secara langsung melumpuhkan kapasitas anggaran negara kita. Hilangnya Pajak Penghasilan badan yang seharusnya dipungut sebesar 25 hingga 30 persen, ditambah menguapnya royalti sektor pertambangan yang berkisar antara 4 hingga 13,5 persen, telah memotong postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 2 hingga 3 persen setiap tahunnya. Jika kita bedah pada sektor pertambangan batu bara saja, kerugian akibat kebocoran selama kurun waktu 2012 hingga 2016 mencapai angka 133 triliun rupiah. Angka ini setara dengan seluruh anggaran pendidikan nasional selama satu tahun penuh. Di sisi lain, praktik under-invoicing pada impor juga turut menggerus penerimaan negara dari bea masuk hingga mencapai 302 juta dolar AS pada tahun 2016.

Kehilangan likuiditas raksasa inilah yang menjelaskan mengapa ruang fiskal negara selalu terasa sempit. Inilah alasan struktural mengapa gaji guru-guru kita tetap kecil, gaji aparat penegak hukum kita rendah, dan pendapatan aparatur sipil negara tidak kunjung memadai. Negara sengaja dibuat miskin secara struktural sementara kekayaan riilnya mengalir deras untuk menyokong kemakmuran negara-negara kapitalis maju di belahan bumi utara. Fenomena pelarian kekayaan nasional ini sekaligus menjadi jawaban logis mengapa perekonomian domestik dilaporkan tumbuh di kisaran 5 persen, namun jumlah kelas menengah di dalam negeri justru mengalami penyusutan sistematis akibat tidak adanya redistribusi kekayaan yang adil.

Secara historis, kerapuhan institusional ini berakar dari mentalitas komprador—kelompok perantara lokal yang mengabdi pada kepentingan modal asing demi keuntungan pribadi—yang diwarisi sejak era kolonial. Presiden Prabowo mengingatkan memori kolektif bangsa pada masa Orde Baru, di mana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah begitu parah dan akut. Saking parahnya, pemerintah saat itu terpaksa membekukan fungsi lembaga kepabeanan tersebut dan menyerahkan pengawasan ekspor-impor kepada perusahaan swasta asing melalui skema kemitraan luar negeri. Meskipun langkah darurat tersebut berhasil meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, hal itu merupakan tamparan keras bagi kedaulatan institusi bangsa. Hari ini, kekuatan birokrasi korup yang bertindak sebagai kelompok penekan kepentingan asing, atau yang sering disebut sebagai deep state, masih terus berupaya menghambat transformasi struktural demi mempertahankan keuntungan rente mereka.

Jika kita menggunakan teori ekonomi politik Brazilian Marxist Ruy Mauro Marini mengenai reproduksi kapital dalam ekonomi dependen, kita dapat melihat bahwa sirkulasi dari uang menuju komoditas, lalu masuk ke fase produksi untuk menghasilkan komoditas baru dengan nilai lebih, dan akhirnya direalisasikan kembali menjadi uang yang lebih besar, tidak pernah terjadi secara utuh di dalam negeri. Sirkulasi tersebut dipotong di tengah jalan oleh para eksportir nakal. Komoditas yang telah diproduksi dengan memeras tenaga kerja lokal dan mengeruk bumi Indonesia langsung dilarikan ke luar negeri tanpa adanya penyerapan devisa yang adil di dalam negeri. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi nasional terasa sangat semu, dan pembangunan nasional berjalan lambat karena modal yang seharusnya terakumulasi di dalam negeri justru mengalir keluar untuk menyuburkan kapitalisme global.

source: setneg.go.id

Menjustifikasi Langkah Pemerintah – Single Exporter, Danantara, dan Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Untuk melawan gurita eksploitasi global ini, pendekatan pasar bebas neoliberal yang tunduk pada kemauan investor asing harus ditinggalkan. Negara harus melakukan intervensi radikal yang sah secara hukum dan konstitusional. Kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Negara sebagai eksportir tunggal serta pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan langkah ofensif yang sepenuhnya berlandaskan pada amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kontrol negara atas ekspor komoditas strategis merupakan instrumen wajib untuk menghentikan posisi subordinat kita dalam rantai ekonomi global.

Melalui rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, pemerintah memutus rantai eksploitasi langsung oleh korporasi swasta. Komoditas batu bara dan kelapa sawit ditetapkan sebagai sasaran utama dalam fase awal kebijakan ini. Perusahaan tambang swasta dan perkebunan kelapa sawit kini tidak lagi memiliki kebebasan mutlak untuk menjual dan mengekspor langsung produk mereka ke pembeli luar negeri. Seluruh dokumentasi dan transaksi ekspor wajib disalurkan melalui BUMN ekspor yang ditunjuk, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Melalui mekanisme satu pintu ini, pemerintah memiliki kendali penuh untuk memantau kesesuaian harga transaksi dengan harga pasar dunia, memotong praktik manipulasi transfer pricing, dan memastikan seluruh Devisa Hasil Ekspor diparkir di perbankan dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Kebijakan ini diterapkan melalui lini masa yang sangat ketat dan terukur pada tahun 2026. Tahap pertama dimulai sebagai masa transisi sejak tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana para eksportir swasta mulai diwajibkan mengalihkan seluruh pencatatan transaksi ekspor mereka melalui BUMN yang ditunjuk. Selanjutnya, tahap kedua yang merupakan operasional penuh akan dimulai pada tanggal 1 September 2026, di mana seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis sepenuhnya diambil alih dan dikelola secara eksklusif oleh pemerintah melalui BUMN ekspor.

Langkah reformasi ini diperkuat oleh eksistensi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang diresmikan sejak tanggal 24 Februari 2025. Danantara bertugas mengonsolidasikan lebih dari 1.000 entitas Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak dan cucu perusahaan yang selama ini tersebar tanpa arah, untuk ditransformasikan menjadi konglomerasi negara yang profesional dan berdaya saing global. Dalam reformasi kelembagaan ini, Danantara menerapkan doktrin hukum Business Judgment Rule secara ketat. Doktrin ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi direksi BUMN yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik, kehati-hatian yang wajar, tanpa benturan kepentingan pribadi, dan bukan karena kelalaian yang disengaja. Dengan kepastian hukum ini, pengelola BUMN tidak perlu takut dikriminalisasi atas kerugian bisnis biasa, namun akuntabilitas publik tetap dijaga melalui audit kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta pengawasan ketat oleh Dewan Perwakilan Rakyat guna mencegah risiko kegagalan finansial seperti skandal investasi global 1MDB di Malaysia.

Efektivitas dari intervensi negara yang berdaulat ini telah dibuktikan secara nyata di sektor pangan nasional. Melalui berbagai terobosan strategis, per tanggal 10 Mei 2026, cadangan beras nasional di gudang Bulog mencatatkan pencapaian bersejarah dengan menembus angka 5,3 juta ton. Angka ini merupakan lompatan luar biasa jika dibandingkan dengan cadangan pada Desember 2025 yang hanya sebesar 3,25 juta ton. Keberhasilan swasembada beras ini diikuti oleh swasembada jagung untuk pakan ternak serta swasembada pupuk. Peningkatan kapasitas produksi dalam negeri berhasil menekan harga pupuk domestik turun hingga sebesar 20 persen. Bahkan, Indonesia kini telah mengekspor surplus pupuknya ke berbagai belahan dunia, termasuk Australia, Filipina, India, dan Brasil. Keberhasilan ini bahkan diakui langsung oleh Menteri Pertanian Australia yang secara khusus menyampaikan apresiasi mendalam atas bantuan pasokan pupuk dari Indonesia.

Transformasi kedaulatan pangan ini berjalan seiring dengan target-target indikator ekonomi makro yang optimis namun terukur untuk tahun 2027. Di bawah Doktrin Prabowonomics, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai kisaran hingga 6,5 persen pada tahun 2027, dengan tingkat inflasi yang dijaga ketat pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen. Penguatan tata kelola ekspor komoditas juga diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah pada kisaran rata-rata 16.800 hingga 17.500 per dolar AS. Disiplin anggaran diperkuat dengan menargetkan defisit fiskal pada kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen dari PDB, yang didukung oleh proyeksi pendapatan negara sebesar 11,82 persen hingga 12,40 persen dari PDB, serta belanja negara sebesar 13,62 persen hingga 14,80 persen dari PDB. Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa Ekonomi Pancasila—mazhab ekonomi yang berlandaskan gotong royong, keadilan distributif, dan penolakan tegas terhadap kapitalisme murni—bukan sekadar konsep teoretis, melainkan sistem operasional yang mampu mendatangkan kemakmuran nyata bagi seluruh rakyat.

Dalam menghadapi resistensi dari oknum birokrasi korup yang mencoba menyabotase arah baru kebijakan ekonomi ini, Presiden Prabowo mengambil sikap yang sangat tegas. Gaya kepemimpinan lamban dan serba menanti kini digantikan secara radikal dengan prinsip proaktif yang menyelesaikan masalah secara instan. Para bupati, gubernur, dan pejabat daerah diperingatkan dengan keras agar tidak lagi berani melakukan korupsi atau menyembunyikan kekayaan ilegal mereka di dalam bunker-bunker rahasia. Pemerintah akan mengerahkan teknologi pertahanan paling canggih, termasuk satelit militer yang mampu memotret perkebunan sawit secara presisi hingga pohon per pohon, serta radar pendeteksi bawah tanah yang biasa digunakan untuk mencari ranjau dan gudang senjata. Langkah ekstrem ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada satu jengkal pun kekayaan rakyat yang dapat dicuri atau disembunyikan oleh para komprador modern.

Menjemput Kemandirian Bangsa – Panggilan Aksi Nyali Kolektif

Langkah berani menata ulang tata niaga ekspor dan memperkuat kemandirian pangan nasional ini mengirimkan pesan yang tidak dapat diganggu gugat kepada dunia internasional. Indonesia tidak lagi bersedia menjadi pion yang dieksploitasi dalam rantai nilai kapitalisme global. Keberhasilan swasembada pangan serta kedaulatan atas pengelolaan komoditas memberikan rasa percaya diri baru bagi bangsa ini untuk melangkah sebagai kekuatan mandiri yang disegani. Kita menolak untuk terus menjadi bangsa lemah yang mengemis investasi asing dengan mengorbankan martabat serta kekayaan alam milik rakyat kita sendiri.

Kemandirian sejati bukanlah sebuah utopia kosmetik yang dapat diraih melalui retorika manis di atas kertas. Ia adalah sebuah pilihan politik yang menuntut adanya nyali kolektif dari seluruh elemen bangsa untuk berani berkonfrontasi dengan kekuatan eksploitasi global dan antek-antek komprador di dalam negeri. Ketika Doktrin Prabowonomics menetapkan bahwa lebih baik membiarkan komoditas berharga tetap tersimpan di bawah tanah demi masa depan generasi penerus daripada harus menjualnya dengan harga murah ke bursa asing, negara sedang menegaskan kedaulatan mutlak atas ruang hidupnya. Ini adalah panggilan sejarah bagi setiap patriot di negeri ini untuk merapatkan barisan, memotong arus pelarian modal keluar, membersihkan aparatur negara dari mentalitas korup, dan bersama-sama menjemput fajar kedaulatan ekonomi sejati yang sepenuhnya mengabdi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.