Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia: Peluang dan Tantangan
17 November 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Abdhul Rhenold Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Omnibus Law telah menjadi salah satu topik paling hangat dalam perbincangan politik hukum di Indonesia. Dikenalkan untuk menyederhanakan regulasi dan menarik investasi, kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Artikel ini akan membahas latar belakang, tujuan, dampak, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi Omnibus Law di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Omnibus Law
Omnibus Law adalah sebuah undang-undang yang menggabungkan berbagai peraturan hukum dalam satu produk legislasi. Di Indonesia, Omnibus Law pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan kerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi, terutama dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Tujuan Omnibus Law
1.Menyederhanakan Regulasi: Salah satu tujuan utama Omnibus Law adalah untuk mengurangi tumpang tindih regulasi yang sering kali menyulitkan pelaku usaha. Dengan menyatukan berbagai peraturan dalam satu undang-undang, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien.
2. Menarik Investasi: Dengan kemudahan berusaha yang ditawarkan, Omnibus Law diharapkan dapat menarik investasi asing dan domestik. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
3. Meningkatkan Daya Saing: Dengan memperbaiki iklim investasi, Indonesia diharapkan dapat bersaing lebih baik di tingkat global.
Dampak Omnibus Law
1. Penciptaan Lapangan Kerja: Salah satu klaim utama pemerintah adalah bahwa Omnibus Law akan menciptakan jutaan lapangan kerja baru. Ini sangat penting mengingat tingkat pengangguran yang meningkat akibat pandemi.
2. Reformasi Sektor Usaha: Dengan penghapusan atau penyederhanaan berbagai izin dan regulasi, sektor usaha diharapkan menjadi lebih dinamis dan inovatif.
3. Dampak Lingkungan: Namun, banyak kalangan yang khawatir bahwa penyederhanaan regulasi dapat mengancam perlindungan lingkungan. Beberapa aspek dalam Omnibus Law dinilai dapat mempermudah eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
4. Reaksi Masyarakat: Omnibus Law telah memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk buruh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa. Mereka mengkhawatirkan potensi pelanggaran hak-hak pekerja dan dampak negatif bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam Implementasi
1. Penolakan dari Masyarakat: Protes besar-besaran dan penolakan dari masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Banyak yang merasa bahwa kebijakan ini tidak memperhatikan aspirasi masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak buruh dan lingkungan.
2. Konsistensi dan Kualitas Regulasi: Implementasi Omnibus Law juga menghadapi tantangan dalam hal konsistensi dan kualitas regulasi yang dihasilkan. Dengan banyaknya peraturan baru yang harus diterbitkan, ada risiko bahwa beberapa regulasi tidak akan efektif atau justru bertentangan satu sama lain.
Abdhul Rhenold Malik, Mahasiswa Unversitas Pamulang - Teknik Informatika