Kekerasan Seksual dalam Novel 'Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas'

Abdul Sahri Wiji Asmoko
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
7 Desember 2021 6:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Sahri Wiji Asmoko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas. Foto: Palari Films
zoom-in-whitePerbesar
Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas. Foto: Palari Films
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kekerasan terhadap perempuan di masyarakat terlihat semakin meningkat. Mulai dari kekerasan fisik, psikologis, hingga kekerasan seksual. Hal ini perlu perhatian lebih karena dampaknya sangat luas bagi kehidupan kaum perempuan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas/publik sebesar 21% (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari pencabulan (166 kasus), perkosaan (229 kasus), pelecehan seksual (181 kasus), persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan dan kekerasan seksual lain (Komnas Perempuan, 2021).
Tampak kekerasan seksual menjadi kasus terbesar di lingkungan publik. Coomarawamy (2008), kekerasan seksual dilakukan dengan pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, intimidasi atau paksaan secara fisik, memaksa hubungan seksual yang tidak diinginkan atau memaksa hubungan dengan orang lain. Lebih spesifiknya, kekerasan seksual seperti melakukan tindakan yang mengarah desakan seksual seperti mencium, menyentuh, dan meraba paksa organ vital perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan sastra, kaum perempuan berperan penting menjadi salah satu objek penceritaan dalam karya sastra. Perempuan dihadirkan sebagai bagian dari merefleksikan masalah di kehidupan masyarakat. Masalah yang dialami perempuan, baik individu maupun kelompok dalam karya sastra dipandang sebagai masalah kemanusiaan yang harus diperhatikan. Bentuk-bentuk permasalahan yang dialami perempuan dalam karya sastra cukup banyak salah satunya adalah kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terungkap dengan jelas dalam novel Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas karya Eka Kurniawan. Berikut data kutipan dan analisisnya.
“Kemudian ia mengangkat tubuh Rona Merah. Rona Merah ingin duduk kembali, tapi Si Pemilik Luka memaksanya berdiri, lalu mendorongnya ke arah meja, menelentangkannya.” (SDRHDT, hal. 25).
Dari kutipan di atas, terlihat kekerasan seksual yang dilakukan oleh Si Pemilik Luka terhadap Rona Merah dengan "memaksanya" untuk melakukan hubungan seks padahal Rona Merah tidak mau dan berusaha berontak, namun apa daya kekuatannya tak sebanding dengan Si Pemilik Luka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada seorang pemuda laki-laki bernama Ajo Kawir dipaksa untuk melihat secara langsung terjadinya aksi seksual yang dilakukan oleh dua aparat terhadap Rona Merah secara bergantian. Seperti pada kutipan berikut.
“Begitulah dengan tubuh menggigil hebat, kali ini karena ketakutan, wajah pucat dan bibir bergetar tak mengeluarkan suara apa pun, Ajo Kawir dipaksa melihat kedua polisi itu memperkosa Rona Merah bergiliran.” (SDRHDT, hal. 28).
Dampaknya bukan hanya fisik, namun juga psikis yang membuat kehidupan korban menjadi tidak normal bahkan sampai bunuh diri. Seperti kutipan berikut.
“Dan tak berapa lama setelah peristiwa itu, orang-orang menemukan Rona Merah mati di halaman belakang rumahnya. Di samping kuburan suaminya.” (SDRHDT, hal. 30).
Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Rona Merah ditemukan mati di samping kuburan suaminya dan dinyatakan bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Dari kutipan-kutipan tersebut, tergambar dengan jelas kekerasan yang dialami oleh tokoh perempuan bernama Rona Merah. Kekerasan dalam novel ini terjadi akibat kesewenang-wenangan atau kezaliman yang dilakukan oleh kaum laki-laki terhadap perempuan secara terbuka maupun tertutup. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan lebih terhadap kaum perempuan. Agar kehidupan kaum perempuan terjamin dari ancaman kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya.
Kajian Pustaka :
Coomaraswamy, R. 2008. Domestic Violence Against Women and Girls. Innocenti Digest No. 6 (Unicef).
Kurniawan, Eka. 2014. Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Komnas Perempuan. 2021. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020. Jakarta.
Prasetyo, Yudi, dan Haryadi. 2017. Kekerasan terhadap Tokoh Perempuan dalam Novel Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas dan Lelaki Harimau Karya Eka Kurniawan. Jurnal Seloka. Vol. 6 (2).
ADVERTISEMENT