Konten dari Pengguna

Nelayan Kecil di Pinrang Keluhkan Mahalnya Biaya SPKP

Abdul Salam Atjo
Penyuluh Perikanan Ahli Madya, Kementerian Kelautan dan Perikanan
6 Januari 2025 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Salam Atjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala desa Ujung Labuang, Suppa, Ruslan dampingi kelompok nelayan melakukan pertemuan dengan Dinas Perikanan Pinrang, Sulsel terkait keluhan mereka tentang mahalnya biaya pengurusan SPKP (Foto: Ukkas Hamsah/ASA/Kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala desa Ujung Labuang, Suppa, Ruslan dampingi kelompok nelayan melakukan pertemuan dengan Dinas Perikanan Pinrang, Sulsel terkait keluhan mereka tentang mahalnya biaya pengurusan SPKP (Foto: Ukkas Hamsah/ASA/Kumparan.com)
ADVERTISEMENT
Sejumlah nelayan dari desa Ujung Labuang dan desa Ujung Lero, Kecamatan Suppa,Pinrang mendatangi kantor Dinas Perikanan kabupaten Pinrang Senin, 6 Januari 2025. Kedatangan nelayan tersebut dipimpin oleh kepala desa Ujung Labuang, Ruslan bermaksud untuk menyampaikan keluhan warganya terkait dengan adanya kewajiban penggunaan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) untuk kapal <30 GT. Kewajiban tersebut menurutnya dianggap memberatkan nelayan kecil karena harga alat tersebut relatif mahal berkisar 15-18 juta dan kewajiban airtime sekitar 6-7 juta/tahun.
ADVERTISEMENT
Staff bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Dinas Perikanan Pinrang, Hasrum, yang menerima audiensi tersebut menjelaskan bahwa kebijakanpenggunaan SPKP tersebut telah dikeluarkan pemerintah bermaksud baik karena untuk mengatur dan memantau aktivitas penangkapan ikan. “VMS bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta meningkatkan keselamatan dan keamanan nelayan,” tambah Hasrum. . Meski demikian, terkait dengan harga VMS yang mahal, ia berharap agar pemerintah perlu ada skema bagi nelayan, apakah itu skema subsidi atau kredit sehingga tidak memberatkan bagi nelayan kecil.
Penyuluh Perikanan desa Lero kecamatan Suppa, Pinrang, Ikhwanul Muwahidin, yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan VMS telah menjadi produk hukum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.56/2016. Dalam pertemuan itu Dinas Perikanan Pinrang mendengarkan dan menampung aspirasi nelayan tersebut dan menyarankan untuk menggandeng Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT