Konten dari Pengguna

Optimalisasi Pengawasan Pansus DPR RI Terhadap BPKH

Abdul Wahid Azar
Pengurus Pusat Ikatan persaudaraan Haji Indonesia (PP-IPHI), CEO Multiartha Group.
4 September 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Wahid Azar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Prosesi Ibadah Haji, Foto Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Prosesi Ibadah Haji, Foto Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diadakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, diskusi utamanya terfokus pada fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai juru bayar atau "kasir" dalam konteks pembayaran pelaksanaan ibadah haji tahun tersebut. Pertemuan ini melibatkan Kepala BPKH, Fadlun Imansyah, yang dihadirkan terutama untuk membahas isu terkait surat dari Kementerian Agama yang dikeluarkan pada 10 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Meskipun penting untuk menelaah dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana haji, ada kecenderungan yang jelas bahwa RDPU hanya memusatkan perhatian pada aspek keuangan yang sangat spesifik.
Implikasi dari Fokus Sempit ini dapat mengakibatkan beberapa isu penting terabaikan, seperti:
- Pengawasan dan Evaluasi Dana Haji: Tanpa pembahasan mendalam mengenai bagaimana dana diinvestasikan dan diawasi, sulit untuk memastikan bahwa dana haji digunakan dengan cara yang paling efektif dan menguntungkan bagi jemaah.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pembatasan diskusi pada fungsi pembayaran membatasi pemahaman dan penilaian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji secara keseluruhan.
- Peningkatan Layanan Haji: Isu-isu seperti penyediaan layanan yang lebih baik untuk jemaah, pengurangan waktu tunggu, dan peningkatan infrastruktur haji tidak mendapatkan sorotan yang cukup.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan dana haji di Indonesia, yang diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), adalah tugas yang membutuhkan integritas dan transparansi tinggi. Kepentingan jutaan calon jemaah haji tergantung pada seberapa efisien dan bertanggung jawab lembaga ini dalam menjalankan fungsinya. Namun, isu-isu mengenai akuntabilitas dan transparansi sering kali muncul, menimbulkan pertanyaan penting tentang pengawasan kegiatan BPKH. Dalam konteks ini, peran Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menjadi sangat krusial dalam memastikan bahwa BPKH menjalankan tugasnya dengan adil dan benar.
Program Haji Muda
Program Haji Muda, yang diperuntukkan bagi kaum muda untuk memulai tabungan haji sejak dini, telah menjadi sorotan utama dalam skema tabungan di bank-bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Meskipun program ini menawarkan peluang bagi generasi muda untuk merencanakan ibadah haji mereka lebih awal, ada kekhawatiran bahwa manfaatnya lebih condong kepada keuntungan finansial institusi perbankan daripada kejelasan manfaat langsung bagi calon jemaah haji itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Incentif Finansial bagi Bank: Bank syariah dan UUS mendapatkan keuntungan dari aliran dana segar yang dihasilkan oleh nasabah-nasabah muda yang berpartisipasi dalam program Haji Muda. Dana ini meningkatkan sumber daya finansial bank yang dapat digunakan untuk berbagai investasi, menghasilkan keuntungan dari penggunaan dana jemaah tanpa kepastian kapan mereka dapat menunaikan haji.
Manfaat Tidak Jelas bagi Jemaah Muda: Program ini dipasarkan dengan janji mempermudah calon jemaah untuk berhaji pada waktunya. Namun, tanpa peningkatan kuota haji yang signifikan, hanya memperpanjang daftar tunggu, yang berarti penundaan yang lebih lama bagi mereka untuk berangkat haji.
Masa Tunggu yang Diperpanjang: Penambahan jumlah pendaftar haji muda tanpa penyesuaian kuota yang proporsional hanya akan menambah panjang antrian haji, bukan mempercepat proses keberangkatan mereka.
ADVERTISEMENT
Pansus DPR memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan evaluasi yang komprehensif dan menyeluruh terhadap semua aspek penyelenggaraan haji. Evaluasi ini harus meliputi tidak hanya pengelolaan dana oleh BPKH tetapi juga efektivitas program seperti Haji Muda. Kinerja pengelolaan keuangan haji harus mencapai tingkat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi yang diharapkan, serta memberikan dampak positif bagi seluruh jemaah haji.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji harus menjadi prioritas utama, memastikan bahwa dana yang dihimpun digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan awal. Hal ini penting agar pengelolaan keuangan haji bisa mencapai tingkat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi yang diharapkan, serta mampu memberikan dampak positif bagi seluruh jemaah haji di masa mendatang.
ADVERTISEMENT