Konten dari Pengguna

PANSUS HAJI DPR, Rekomendasikan Operator Haji BPKH, Kemenag Fokus Regulasi

Abdul Wahid Azar
Pengurus Pusat Ikatan persaudaraan Haji Indonesia (PP-IPHI), CEO Multiartha Group.
13 Agustus 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Wahid Azar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Dok Pribadi : Usai Thawaf bagian dari prosesi Haji
zoom-in-whitePerbesar
Foto Dok Pribadi : Usai Thawaf bagian dari prosesi Haji
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam beberapa tahun terakhir, diskusi tentang pengelolaan dan penyelenggaraan haji di Indonesia semakin relevan, terutama dengan adanya tantangan dalam pengelolaan dana haji dan kenaikan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dana haji dengan Return on Investment (ROI) yang stabil meskipun masih perlu ditingkatkan. Melihat pengalaman negara lain seperti Malaysia, di mana Lembaga Tabung Haji (LTH) bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan haji, muncul argumen kuat bahwa Indonesia juga dapat mempertimbangkan model serupa.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penyelenggaraan haji di Indonesia berada di bawah Kementerian Agama, sementara pengelolaan dana haji dipegang oleh BPKH. Pemisahan fungsi ini, meskipun bertujuan untuk membagi beban tugas, sering kali menyebabkan ketidakefisienan dan potensi benturan kebijakan.
Penyelenggaraan haji, Indonesia berada di persimpangan penting untuk melakukan reformasi mendasar dalam sistem haji. Saat ini, pengelolaan dana haji oleh BPKH dan operasional haji oleh Kementerian Agama berjalan secara terpisah, yang berpotensi menciptakan inefisiensi dan ketidakefisienan dalam penyelenggaraan haji. Pengalaman dari negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei menunjukkan bahwa integrasi pengelolaan keuangan dan operasional haji dalam satu entitas tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga menurunkan biaya bagi jemaah.
Kementerian Agama, dengan fungsinya sebagai regulator, dapat fokus pada pengawasan dan kebijakan, sementara BPKH, yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan keuangan, dapat diberdayakan sebagai operator utama haji. Hal ini tidak hanya akan memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik tetapi juga menjamin bahwa seluruh proses haji, dari pengumpulan dana hingga pelaksanaan di lapangan, dikelola dengan satu visi yang selaras.
ADVERTISEMENT
Pansus DPR RI harus melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk menetapkan kerangka kerja yang jelas dan terukur, di mana efisiensi, transparansi, dan kepuasan jemaah menjadi prioritas utama. Dengan reformasi ini, Indonesia tidak hanya akan mampu mengurangi beban biaya haji bagi jemaah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan yang diterima, memastikan bahwa ibadah haji terlaksana dengan lebih baik dan lebih berkelanjutan di masa depan.
Pansus Haji DPR RI harus mendorong restrukturisasi peran Kementerian Agama sebagai regulator yang mengatur kebijakan, sementara BPKH mengambil alih operasional penyelenggaraan haji. Langkah ini bukan hanya akan menyederhanakan proses, tetapi juga memastikan bahwa dana haji dikelola dengan lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah. Dengan belajar dari pengalaman Malaysia dan Brunei, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Kinerja BPKH
Dari sisi Kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan langkah-langkah signifikan, terutama terkait pengelolaan dan pengembangan aset. Salah satu langkah strategis yang diambil oleh BPKH adalah menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat. BPKH memperoleh saham mayoritas di Bank Muamalat melalui hibah dari beberapa pemegang saham besar sebelumnya, seperti Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, dan beberapa entitas lainnya. Saat ini, BPKH memiliki sekitar 78,45% saham di Bank Muamalat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat posisi Bank Muamalat sebagai bank syariah terkemuka di Indonesia, serta untuk memastikan dana haji yang dikelola oleh BPKH dapat diinvestasikan secara aman dan memberikan nilai tambah.
Terkait indikasi penyalahgunaan wewenang, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa langkah BPKH dalam mengakuisisi saham Bank Muamalat melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku. Proses akuisisi ini dilakukan dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPKH telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi keuangan Bank Muamalat, termasuk melalui restrukturisasi aset dan suntikan modal yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, langkah BPKH dalam mengelola dana haji dan keterlibatannya di Bank Muamalat masih berada dalam koridor yang diatur oleh undang-undang, meskipun tetap diawasi secara ketat oleh berbagai pihak untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Perbandingan Penyelenggaran Haji dan Operator Haji dengan Negara Tetangga
Sumber data diambil dari publikasi BPKH Kemenag dan publikasi dari beberapa negera tetangga.
Berikut adalah tabel perbandingan (beberapa) model Penyelenggaran Jamaah Haji per tahun dan antrian haji di Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura.
Dari data sistem penyelanggaran haji tersebut terlihat Jelas bahwa hanya di Indonesia yang penyelenggaraan haji dilakukan oleh dua entitas yaitu BPKH dan Kementrian Agama, 3 Negera tetangga lainnya menunjuk 1 penyelengara haji baik sebagai lembaga pengelola keuangan Haji maupun sebagai operator haji yang terintegrasi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Indonesia telah menunjukkan kinerja yang signifikan dalam mengelola dana haji dengan nilai manfaat yang mencapai Rp 37,36 juta per jamaah pada tahun 2024. Namun, pemisahan fungsi antara BPKH sebagai pengelola keuangan dan Kementerian Agama sebagai penyelenggara operasional haji menyebabkan adanya fragmentasi yang dapat mengurangi efisiensi dan efektivitas pelayanan haji.
ADVERTISEMENT
Dengan pengalaman negara seperti Malaysia melalui Lembaga Tabung Haji (LTH), yang berhasil mengintegrasikan pengelolaan keuangan dan operasional haji dalam satu lembaga, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan layanan haji melalui model yang serupa. LTH, yang tidak hanya mengelola tabungan haji tetapi juga mengatur seluruh proses penyelenggaraan, telah mampu memberikan subsidi yang signifikan dan menjaga stabilitas biaya haji bagi jemaah.
Dengan model ini, BPKH dapat memberikan layanan yang lebih terintegrasi dan komprehensif, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pengalaman haji bagi seluruh jemaah Indonesia.
Pansus DPR RI memiliki peran krusial dalam mendorong transformasi ini demi mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih efisien dan berkelanjutan.