Konten dari Pengguna

Kelas Buruh Industri dalam Arus Industrialisasi Di Bekasi, 1970–2024

Abdullah Azzam Al Mujahid

Abdullah Azzam Al Mujahid

Mahasiswa Ilmu Sejarah di Universitas Negeri Semarang

·waktu baca 13 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abdullah Azzam Al Mujahid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi buruh industri. (Sumber: Freepik.com).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh industri. (Sumber: Freepik.com).

Sedikit catatan, tulisan ini merupakan hasil dari buah pikir dan kerja-kerja kolektif dari kelompok studi sejarah sosial kami yang terdiri dari enam anggota, yang antara lain: Fara Vania Revallyna, Zayyan Tsaqif Prasetyo, Zaldhi Eka Maulana Putra, Annisa Gadia Zayan, Abdullah Azzam Al Mujahid, dan Nashwan Abdul Zaaqie.

Pendahuluan

Industrialisasi dapat dimaknai sebagai berubahnya keadaan sosial masyarakat yang semula memiliki mata pencaharian sebagai masyarakat agraris beralih menjadi masyarakat industri. Pada masa kolonial, melalui keluarnya Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula pada tahun 1870 oleh Menteri Tanah Jajahan Engelbertus de Waal, merupakan awal era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia. kebijakan ini membuka pintu masuk bagi modal swasta asing untuk mengeksploitasi tanah dan sumber daya, yang pada gilirannya melahirkan kelas buruh baru di perkebunan dan industri.

Perubahan dari sistem tanam paksa ke sistem ekonomi liberal ni tidak hanya mengubah struktur kepemilikan tanah, tetapi juga menciptakan hubungan produksi yang eksploitatif dimana masyarakat pribumi kehilangan akses terhadap tanah mereka dan dipaksa menjadi buruh dengan upah rendah. Sejak saat itu, kelas buruh menjadi bagian penting dari dinamika sosial-ekonomi Indonesia, meskipun mereka seringkali berada di posisi terpinggirkan dan rentan terhadap eksploitasi.

Di era Orde Baru, terjadi penguasaan ekonomi yang kuat oleh sekelompok kecil elit yang dekat dengan pemerintah, sementara mayoritas rakyat miskin terpinggirkan. Program industrialisasi yang dilakukan sejak awal 1980-an berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang pesat, namun disisi lain melahirkan kesenjangan sosial yang semakin melebar akibat sistem nepotisme dan korupsi yang menguntungkan konglomerat tertentu.

Kebijakan industrialisasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro ini mengabaikan aspek pemerataan, sehingga pembangunan lebih banyak berpusat di wilayah perkotaan seperti Bekasi yang berkembang menjadi kawasan industri besar. Ribuan orang telah beralih dari sektor pertanian ke buruh pabrik di Bekasi sebagai akibat dari transformasi kota ini dari daerah pertanian menjadi pusat industri manufaktur.

Namun, mereka hanya bekerja di pekerjaan kasar dengan upah yang rendah dan kondisi kerja yang belum sepenuhnya memenuhi standar kesejahteraan. Fenomena ini menunjukkan pertentangan industrialisasi di Indonesia, dimana pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang dengan peningkatan kesejahteraan kelas buruh yang merupakan dasar produksi industrial.

Lahirnya Kelas Buruh di Bekasi

Secara historis, corak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Bekasi adalah agraris (Sulaeman, et al. 2024). Sebelum memasuki tahun 1970-an, masih banyak sawah. Pada masa itu, mata pencaharian masyarakat Bekasi yang paling umum adalah petani, baik pemilik tanah maupun buruh petani menjadi pekerjaan yang menopang kuat struktur sosial dan ekonomi.

Perubahan struktur sosial-ekonomi dari agraris ke semi-industri di Bekasi mulai tumbuh-berkembang semenjak Soeharto diangkat menjadi presiden tahun 1966. Satu tahun setelah Soeharto berkuasa, muncul kebijakan yang mulai mengubah tatanan makro hingga mikro perekonomian Indonesia. Perubahan ini ditandai dibukanya keran investasi asing melalui Penanaman Modal Asing yang telah diatur peranannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Sulaeman, et al. 2024).

Adanya program Penanaman Modal Asing, perubahan kehidupan sosial-ekonomi menjadi tak terelakkan. Pabrik-pabrik mulai berdiri, menggantikan bentangan sawah di muka bekasi. Mata pencaharian penduduk di Bekasi masa itu beralih dari petani menjadi buruh industri. Perubahan ini sekaligus menandai awal dari industrialisasi di Bekasi.

Dalam kacamata Marxis (2023), kelas buruh industri terbentuk melalui proses proletarianisasi massal. Dalam konteks Bekasi, ini artinya terjadi pergeseran dari pemilik tanah menjadi penjual tenaga kerja. Mereka yang semula berprofesi sebagai petani, tanahnya mulai beralih fungsi menjadi pabrik, dengan demikian mereka perlu mengubah pola hidup mereka dari penghasil komoditas agraris menjadi buruh penerima upah. Mereka melepaskan ikatan tradisional dengan tanah dan mulai memasuki relasi kerja kontraktual di pabrik-pabrik.

Dengan demikian, perubahan dari masyarakat petani ke buruh industri di Bekasi ditandai dengan adanya program Penanaman Modal Asing pada tahun 1966. Perubahan struktur sosial-ekonomi ini bukan saja menggeser kegiatan bertani yang semula menjadi penopang struktur lama, tetapi juga membentuk identitas kelas baru yakni kelas buruh industri.

Kondisi Kerja dan Relasi Buruh

Memasuki akhir 1990-an, sistem kerja yang lebih fleksibel telah meningkat, yang berdampak besar pada kondisi kerja buruh industri di Bekasi. Banyak pabrik menggunakan kontrak, outsourcing, atau karyawan tidak tetap. Akibatnya, banyak pekerja merasa tidak yakin tentang masa depan mereka karena mereka menerima gaji yang cukup, tetapi tidak yakin tentang masa kerja mereka, peluang untuk meningkatkan posisi mereka, atau risiko di-PHK. Karena perusahaan memiliki kendali lebih besar atas aturan kerja dan target produksi dalam situasi seperti ini, posisi buruh menjadi lebih lemah.

Malah keadaan yang lebih sulit sering dihadapi oleh buruh perempuan. Mereka dianggap lebih teliti dan mudah diatur di banyak pabrik pakaian dan elektronik, tetapi hasilnya adalah gaji yang lebih rendah dan gaji yang lebih rendah. Seringkali, aturan ketenagakerjaan yang seharusnya melindungi pekerja tidak berjalan dengan baik di tempat kerja. Oleh karena itu, meskipun ada undang-undang, praktik di pabrik, terutama yang dikontrak, membuat membela diri sangat sulit.

Namun, ini bukan berarti bahwa buruh hanya diam. Gerakan buruh berbasis komunitas, semacam serikat versi non-formal yang aktivitasnya sebagian besar berasal dari lingkungan tempat tinggal, mulai muncul di Bekasi. Di kontrakan dan kos-kosan buruh di sekitar Tambun, Cikarang, atau Jababeka, orang sering berbicara dan saling curhat tentang upah, lembur, dan bagaimana menghadapi PHK. Lama-lama, obrolan ini bukan hanya keluh-kesah, tetapi bentuk solidaritas: mereka membantu satu sama lain membayar biaya hidup, membantu teman yang menghadapi hukum ketenagakerjaan, dan bahkan berkumpul untuk menentang aturan yang tidak menguntungkan.

Teknologi membuat kontrol pekerja di pabrik sendiri lebih kuat. Setiap detik, karyawan "diawasi" oleh kamera CCTV, aksesi sidik jari, dan mesin produksi yang mengawasi gerakan tangan mereka. Harus tepat waktu, tidak boleh terlambat, dan target produksi harus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, bukan hanya tenaga mereka yang digunakan, tetapi juga waktu dan tubuh mereka seolah-olah "dipadatkan" untuk tujuan produksi.

Meskipun demikian, banyak pekerja muda mulai menyadari hak-hak mereka. Mereka belajar di tempat kos, berbagi dengan komunitas, atau menggunakan media sosial. Perlahan, muncul keberanian untuk mempertanyakan aturan yang tidak adil tentang upah yang rendah, kontrak yang berkepanjangan, dan ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan di tempat kerja. Ini menunjukkan bahwa pekerja Bekasi bukan hanya korban industrialisasi; mereka sekarang menjadi pihak yang dapat melawan dan mengatur strategi dari bawah sesuai kehidupan sehari-hari mereka.

Peran Serikat Buruh

Industrialiasi di Bekasi berkembang sangat cepat sejak kawasan-kawasan industri besar mulai dibuka pada awal 1990-an. Kehadiran ratusan perusahaan multinasional membuat Bekasi berubah dari wilayah agraris biasa menjadi pusat manufaktur nasional. Perubahan ini menciptakan lapisan baru masyarakat: kelas buruh industri, yakni para pekerja pabrik yang menggantungkan hidupnya pada industri modern dengan ritme kerja yang ketat dan struktur perusahaan yang hierarkis. Di tengah kondisi itulah peran serikat buruh menjadi sangat penting.

Serikat buruh di Bekasi muncul bukan hanya sekedar sebagai “organisasi formal”, tetapi bagaimana respon alami terhadap tekanan industrialisasi. Dalam berbagai kasus, buruh di Bekasi menghadapi persoalan klasik salah satunya upah rendah dibanding beban kerja, sistem kontrak berulang, jam kerja yang panjang, serta budaya perusahaan yang tidak selalu membuka ruang negosiasi. Dengan Situasi ini membuat posisi buruh berada pada titik yang lemah, sehingga kehadiran serikat menjadi alat bagi mereka untuk menegosiasikan kembali hubungan kekuasaan antara buruh dan pemilik modal.

Salah satu peran terpenting serikat buruh adalah memperjuangkan standar upah dan kesejahteraan. Bekasi dikenal sebagai daerah yang UMK-nya selalu tinggi. Penelitian Salsabila (2015) tentang proses penetapan UMK Bekasi menunjukkan bahwa posisi tawar serikat sangat menentukan karena mereka mengumpulkan data kebutuhan hidup buruh, mengawal rapat dewan pengupahan, dan tidak jarang melakukan mobilisasi massa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Tanpa tekanan serikat, UMK Bekasi tidak akan berada pada posisi yang relatif lebih layak dibanding daerah industri lainnya.

Selain upah, serikat buruh juga mengambil peran politik yang lebih luas. Di Bekasi, serikat seperti FSPMI, SPSI, dan GSBI tidak membatasi geraknya di dalam pabrik saja. Mereka terlibat dalam perdebatan publik mengenai kebijakan ketenagakerjaan, menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang dianggap merugikan buruh, dan ikut mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang lebih adil. Priyatmoko (2025) menjelaskan bahwa di Bekasi serikat buruh bahkan mampu membangun aliansi lintas organisasi untuk memperjuangkan kepentingan buruh dalam isu pengupahan dan jaminan sosial.

Di sisi lain, serikat buruh juga berperan membangun solidaritas sosial di tengah kehidupan buruh yang sering tidak stabil. Banyak buruh di kawasan industri Bekasi tinggal di kontrakan sempit, bekerja dengan sistem shift, dan tidak punya hubungan kuat dengan komunitas lokal.

Dalam penelitian Rahmawati & Nurfadilla (2024), ditunjukkan bagaimana serikat mulai memperluas kegiatan mereka ke daerah pemukiman buruh melalui model “community unionism”. Di sana buruh tidak hanya berkumpul untuk rapat, tetapi juga saling berbagi informasi, bantuan hukum, dan dukungan sosial. Ini menandakan bahwa serikat buruh tidak hanya berperan sebagai alat negosiasi ekonomi, tetapi juga sebagai ruang sosial yang mengurangi keterasingan buruh dalam sistem industri modern.

Peran penting lainnya adalah perlindungan hukum. Dalam situasi industrialisasi yang cepat, PHK massal menjadi hal yang sering terjadi. Misalnya saat pandemi Covid-19, banyak perusahaan memberhentikan buruh secara sepihak. Putri (2023) mendokumentasikan bagaimana serikat buruh di Bekasi mendampingi anggotanya melewati proses bipartit, menyiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, hingga mengorganisir aksi solidaritas agar buruh yang kehilangan pekerjaan tidak benar-benar terputus dari dukungan sosial. Dalam konteks seperti ini, serikat buruh berfungsi sebagai jaring pengaman ketika perusahaan gagal memberikan perlindungan yang layak.

Dampak Sosial Ekonomi Industrialisasi

Industrialisasi yang berkembang pesat di Bekasi membawa dampak sosial ekonomi yang besar bagi kehidupan masyarakatnya, terutama bagi para buruh yang datang dari berbagai daerah. secara ekonomi, kehadiran pabrik-pabrik besar membuka peluang kerja bagi ribuan orang yang sebelumnya bekerja di sektor pertanian atau pekerjaan informal.

Banyak pekerja akhirnya memiliki pendapatan yang lebih stabil dibandingkan saat mereka masih tinggal di daerah asal. Namun, pendapatan ini seringkali hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari (Sulaeman, et al 2024), sehingga meskipun mereka bekerja dalam industri modern, status ekonomi mereka tetap berada pada tingkat rentan. Sistem upah minimum, lembur yang berat, serta ketergantungan pada perusahaan besar membuat buruh sering terjebak dalam situasi ekonomi yang tidak terlalu bergerak naik.

Di sisi lain, industrialisasi menggerakkan pertumbuhan ekonomi lokal di Bekasi. Muncul banyak usaha kecil seperti warung makan, kos-kosan, laundry, transportasi online, hingga pasar informal di sekitar kawasan industri. Namun, pertumbuhan ekonomi juga memicu kenaikan harga tanah, sewa rumah, dan kebutuhan pokok. Bukannya menjadikan para buruh lebih sejahtera, justru malah membuat sebagian buruh merasakan tekanan ekonomi karena biaya hidup meningkat lebih cepat daripada penghasilan mereka.

Secara sosial, industrialisasi membawa perubahan besar dalam pola hidup masyarakat. Bekasi menjadi daerah tujuan migrasi sehingga interaksi budaya antara pendatang dan warga semakin intens (Ayuningtias, et al 2017). Muncul komunitas-komunitas baru berdasarkan asal daerah, tempat kerja, ataupun minat tertentu. Identitas sosial masyarakat juga berubah, dari yang dulunya agraris menjadi masyarakat urban industrial yang serba cepat. Kehidupan buruh sehari-hari dipenuhi rutinitas jam kerja panjang, ritme shift, dan waktu istirahat yang terbatas.

Isu-Isu Kontemporer yang Dihadapi Buruh Bekasi

Seiring kali dengan pesatnya perkembangan kawasan industri, buruh di Bekasi kini menghadapi berbagai persoalan kontemporer yang menunjukkan kompleksitas baru dalam dunia pekerjaan saat ini. Walaupun mereka berperan penting dalam menjaga keberlanjutan produksi baik di tingkat nasional maupun global, keadaan kesejahteraan buruh tidak selalu meningkat sejalan dengan kemajuan sektor industri.

Salah satu masalah yang mencolok adalah meningkatnya praktik fleksibilisasi tenaga kerja, terutama sejak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020. Peraturan ini memperbanyak penggunaan sistem kontrak dan outsourcing yang melemahkan kepastian kerja. Banyak buruh terjebak dalam siklus kontrak jangka pendek yang terus diulang tanpa kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap, dan kondisi ini mengurangi stabilitas hidup mereka serta memperkecil posisi tawar dalam hubungan industri.

Di sisi lain, kenaikan biaya hidup yang tidak sebanding dengan peningkatan upah juga menjadi tantangan serius bagi buruh Bekasi. Meskipun kawasan ini dikenal memiliki upah minimum yang relatif tinggi, namun biaya sewa tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari, dan biaya transportasi meningkat jauh lebih cepat karena urbanisasi dan spekulasi tanah di sekitar kawasan industri. Hal ini menjadikan banyak buruh tetap berada dalam situasi rentan meski telah bekerja di industri modern. Tantangan lainnya muncul dari proses digitalisasi dan otomatisasi pabrik yang membawa dampak beragam.

Teknologi baru meningkatkan efisiensi produksi, tetapi di sisi lain menimbulkan kekhawatiran tentang berkurangnya kebutuhan akan tenaga kerja manusia, khususnya di sektor-sektor padat karya seperti garmen, elektronik, dan otomotif. Tuntutan untuk peningkatan keterampilan juga semakin mendesak, sementara tidak semua buruh memiliki akses ke pelatihan yang diperlukan.

Selain itu, peningkatan intensitas kerja menjadi masalah yang semakin sering dialami oleh para buruh. Target produksi yang tinggi dan jam kerja lembur yang panjang mengakibatkan kelelahan fisik, masalah kesehatan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan di tempat kerja. Beban ini lebih berat dirasakan oleh buruh perempuan yang harus menyeimbangkan tuntutan pekerjaan pabrik dengan tanggung jawab rumah tangga, sehingga mereka berada dalam posisi paling rentan terhadap stres kerja dan sosial.

Masalah diskriminasi gender juga masih terlihat dalam industri di Bekasi, di mana buruh perempuan seringkali ditempatkan di posisi yang dianggap "ringan" namun repetitif dan acapkali menerima upah yang tidak sebanding. Kasus pelecehan verbal dan fisik masih terjadi, sementara mekanisme pelaporan di dalam perusahaan sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai.

Selain persoalan internal pabrik, kondisi lingkungan hidup di sekitar kawasan industri merupakan isu kontemporer yang signifikan. Polusi udara, limbah industri, dan berkurangnya ruang terbuka hijau berdampak buruk terhadap kesehatan buruh dan keluarga mereka yang tinggal di lingkungan padat dengan fasilitas terbatas. Buruh, yang mayoritas tinggal di kontrakan sempit dekat industri, merasakan secara langsung dampak dari penurunan kondisi lingkungan ini.

Secara politik, buruh Bekasi juga menghadapi masalah representasi yang belum sepenuhnya mencukupi. Meskipun serikat buruh di Bekasi aktif dan memiliki sejarah mobilisasi yang kuat, fragmentasi antara organisasi dan perbedaan dalam strategi sering kali mengurangi efektivitas perjuangan kolektif mereka.

Tidak semua buruh merasa bahwa suara mereka terwakili dengan baik dalam proses pembuatan kebijakan, sehingga advokasi untuk regulasi yang berpengaruh langsung pada kehidupan mereka tidak selalu berjalan dengan baik.

Keseluruhan masalah tersebut menunjukkan bahwa industrialisasi di Bekasi tidak hanya menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan ekonomi, tetapi juga menghadirkan tantangan yang bersifat struktural yang berdampak pada kondisi sosial, ekonomi, dan politik para pekerja. Kondisi ini memerlukan kolaborasi antara pekerja, serikat pekerja, pemerintah setempat, dan perusahaan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Industrialisasi di Bekasi telah mengubah masyarakat dari kehidupan agraris menuju kehidupan industri yang modern, sehingga melahirkan kelas buruh baru dengan realitas sosial-ekonomi yang berbeda dari sebelumnya.

Meskipun keberadaan kawasan industri mendorong pertumbuhan ekonomi, banyak buruh tetap berada dalam kondisi rentan akibat upah yang rendah dan sistem kerja kontrak yang tidak pasti.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya diskriminasi terhadap buruh perempuan yang kerap mendapat perlakuan tidak setara di tempat kerja. Digitalisasi dan otomatisasi juga menambah tantangan baru karena berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia.

Pada momen yang sama, biaya hidup daerah industri meningkat tajam dan menekan kesejahteraan buruh. Peran serikat buruh menjadi penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja meski masih menghadapi hambatan representasi dan fragmentasi internal.

Oleh karena itu, dampak industrialisasi di Bekasi menunjukkan perlunya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat buruh untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Ambarwati, P. (2018). Kajian Aspek Demand Pengembangan Angkutan Khusus Buruh Pada Kawasan Industri Studikasus: Kawasan Industri Kecamatan Cikarang Selatan. Doctoral dissertation, Institut Teknologi Sains Bandung.

Hidayati, N. (2023). Perlindungan hukum bagi pekerja kontrak dalam sistem kerja fleksibel di Indonesia. West Science Law and Human Rights Journal, 4(2), 112–125.

Mudhoffir, A. M., Trisnanti, D. S., Hugo, F., Anugrah, I., Sasongko, K. H., Supriatma, M., ... & Pontoh, C. H. (2023). Marxisme, Kelas Menengah dan Politik Sebuah Perdebatan. Pustaka IndoPROGRESS.

Pratama, A. (2020). Community Unionism dan dinamika gerakan buruh di kawasan industri. PCD Journal, 8(1), 45–62. Universitas Gadjah Mada.

Priyatmoko, A. (2025). Gerakan Sosial Politik Buruh: Peranan FSPMI dalam Memperjuangkan Hak Pengupahan di Kabupaten Bekasi. Moderat: Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Putri, D. (2023). Indonesian Trade Unions’ Strategic Response to Unilateral Employment Termination during the COVID-19 Pandemic in Bekasi. Perspektif Jurnal Hukum & Sosial.

Rahmawati, M., & Nurfadilla, I. (2024). Beyond Factory Walls: Transformation of Labor Movement Through Community Unionism in Bekasi Regency. PCD Journal, UGM.

Rohman, F. (2014). Perubahan Pola Perilaku Sosial dan Ekonomi Buruh Tani Akibat Industrialisasi. Paradigma: Jurnal Kajian Budaya, 4(1).

Salsabila, A. (2015). Peran Serikat Pekerja dalam Penetapan Upah Minimum Kota Bekasi. Universitas Diponegoro.

Sari, M. (2018). Kerentanan buruh perempuan dalam industri manufaktur: Studi kasus kawasan industri Bekasi. Tesis, Universitas Gadjah Mada.

Sulaeman, S., Nuraini, Y., & Bandarsyah, D. Penanaman Modal Asing dan Dampak Industrialisasi di Cikarang tahun 1974-1998. Historia: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah, 7(1), 61-72.

Wahyudi, B. (2016). Dampak fleksibilisasi ketenagakerjaan terhadap relasi industrial di sektor manufaktur Indonesia. Tesis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.