MBG Solusi atau Problem Baru di Sekolah?

Pengajar di Universitas Pamulang pengajar di MI DarulHidayah Al Manshuriyah dan Pengajar di Universitas Pamulang Tangerang Selatan Banten
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Abdulloh85 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan merupakan investasi strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, anggaran pendidikan tidak semestinya hanya dilihat dari besar kecilnya nominal, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu meningkatkan kualitas guru, kesehatan siswa, dan mutu pembelajaran. Dalam konteks kebijakan pendidikan 2026, dua program yang mendapat perhatian besar adalah tunjangan sertifikasi guru (Sergu) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Keduanya memiliki tujuan baik, tetapi implementasinya perlu dikelola agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses pembelajaran.
Sergu pada hakikatnya merupakan instrumen penghargaan terhadap profesionalitas dan kesejahteraan guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Pemerintah pada 2026 meningkatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat menjadi Rp2 juta per bulan, sedangkan bagi guru yang memiliki inpassing, besarannya mengikuti ketentuan gaji pokok dalam SK inpassing. Kebijakan ini penting karena kesejahteraan guru berkaitan dengan kemampuan mereka menjalankan tugas secara profesional dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Di sisi lain, MBG merupakan intervensi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik sekaligus mendukung kesiapan mereka mengikuti pembelajaran. Dalam APBN 2026, MBG menjadi salah satu agenda prioritas nasional dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp335 triliun untuk target 82,9 juta penerima manfaat. Pemerintah juga menempatkan MBG sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran.
Urgensinya jelas. Siswa yang lapar akan lebih sulit berkonsentrasi, sedangkan siswa dengan asupan gizi yang baik memiliki kesiapan belajar yang lebih optimal. Evaluasi Kemendikdasmen terhadap lebih dari 1,2 juta responden menunjukkan sekolah penerima MBG mengalami penurunan gangguan belajar akibat lapar dibandingkan sekolah yang belum menerima MBG.
Namun, persoalan muncul ketika pelaksanaan MBG mengambil waktu pembelajaran secara tidak terencana. Waktu untuk menerima makanan, mengantre, makan, membersihkan tempat makan, hingga mengembalikan siswa ke kelas dapat mengurangi waktu efektif belajar. Padahal, hak siswa bukan hanya memperoleh makanan bergizi, tetapi juga memperoleh pembelajaran sesuai ketentuan waktu pendidikan. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru secara teknis mengurangi kesempatan siswa menerima materi.
Karena itu, persoalan sebenarnya bukan mempertentangkan Sergu dengan MBG. Keduanya merupakan investasi sumber daya manusia. Sergu diarahkan untuk memperkuat guru sebagai aktor utama pembelajaran, sementara MBG memperkuat kondisi fisik siswa sebagai penerima layanan pendidikan. Tantangannya adalah memastikan keduanya berjalan dalam satu ekosistem pendidikan yang terintegrasi.
Solusinya adalah memperkuat koordinasi sekolah dengan pengelola MBG, menetapkan SOP distribusi dan waktu makan yang tidak mengganggu pembelajaran inti, menyiapkan petugas pendukung agar guru tidak terbebani pekerjaan administratif MBG, serta melakukan evaluasi berkala terhadap waktu belajar efektif. Jadwal MBG juga perlu disesuaikan dengan karakteristik jenjang dan kondisi masing-masing sekolah.
Pada akhirnya, keberhasilan anggaran pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terserap. Ukuran terpenting adalah manfaatnya: guru semakin sejahtera dan profesional, siswa semakin sehat dan siap belajar, serta waktu pembelajaran tetap terlindungi. Sergu harus memperkuat guru, MBG harus memperkuat siswa, dan keduanya harus bermuara pada satu tujuan: pembelajaran yang bermutu tanpa mengurangi hak siswa untuk memperoleh pendidikan secara optimal.
