Konten dari Pengguna

Pengelolaan Zakat: Membangun Baitul Mal yang Amanah dan Bebas Korupsi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abdulloh85 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

gambar ilustrasi pengelolaan Zakat. di buat oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
gambar ilustrasi pengelolaan Zakat. di buat oleh AI

Zakat bukan sekadar kewajiban individual umat Islam, melainkan instrumen distribusi kekayaan untuk mengurangi kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial. Dalam sejarah Islam, pengelolaan zakat dilakukan oleh amil yang mendapat kewenangan dari Rasulullah saw. dan pemerintahan Islam. Tradisi ini menunjukkan bahwa negara dapat berperan strategis dalam menjadikan zakat sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, perdebatan mengenai siapa yang paling tepat mengelola zakat masih berlangsung: negara melalui BAZNAS atau masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Syekh Dr. Yusuf al-Qardhawi Ulama yang meletakkan dasar-dasar modern bagi pengelolaan zakat melalui karya monumentalnya, Fiqh al-Zakah (Fikih Zakat). Pandangan beliau mengenai tata kelola zakat sangat progresif dan menekankan bahwa zakat harus dikelola secara institusional oleh negara atau lembaga resmi, bukan sekadar karitas pribadi, sedangkan Prof. Sugianto secara tegas mendukung keterlibatan negara dan menolak pengelolaan zakat dipisahkan dari urusan negara sedangkan Andi Safriani dalam kajiannya mengenai tanggung jawab negara berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011, menekankan pentingnya peran negara dalam pengelolaan zakat dan kesejahteraan sosial. Sebaliknya, Amelia Fauzi menjelaskan bahwa Amelia Fauzia secara konsisten mengingatkan agar negara tidak melakukan sentralisasi total atau memonopoli pengelolaan zakat. Sedangkan Heru Susetyo, mengungkapkan adanya ketegangan antara negara dan masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat,

kelompok yang menginginkan zakat dikelola mandiri oleh masyarakat sipil (civil society), sedangkan Wahfiudin menegaskan bahwa negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan negara dapat memperkuat koordinasi, tetapi dominasi yang berlebihan berpotensi membatasi partisipasi masyarakat.

Secara normatif, Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur pembentukan BAZNAS sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17 mengatur bahwa masyarakat dapat membentuk LAZ untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut.

Pada 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan. Salah satu arah perbaikannya ialah memisahkan fungsi regulator, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah dari fungsi operasional pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan LAZ.

Menurut saya, pengelolaan zakat sebaiknya diperkuat melalui negara dengan semangat Baitul Mal, sebagaimana dikenal dalam sejarah pemerintahan Islam. Negara memiliki kemampuan membangun koordinasi, memperluas jangkauan distribusi, dan mengintegrasikan program pemberdayaan mustahik.

Namun, pengelolaan oleh negara harus disertai integritas pejabat. Penguatan BAZNAS perlu diikuti audit independen, keterbukaan laporan keuangan, pengawasan masyarakat, serta penindakan tegas terhadap korupsi. BAZNAS dan LAZ juga perlu ditempatkan dalam hubungan yang kolaboratif agar pengalaman masyarakat tetap dimanfaatkan.

Pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pembelajaran. Arab Saudi menerapkan pengelolaan zakat melalui otoritas negara untuk kategori wajib zakat yang diatur. Pakistan dan Sudan juga menerapkan kewajiban zakat berdasarkan ketentuan hukum masing-masing. Sementara itu, Malaysia memberikan fasilitas pengurangan pajak atas zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi. Model tersebut berbeda-beda; zakat tidak otomatis menggantikan pajak di semua negara.

Sudah saatnya Indonesia memperkuat pengelolaan zakat dengan semangat Baitul Mal yang profesional, adil, dan amanah. Negara perlu hadir sebagai pengelola yang bertanggung jawab, bukan sekadar pembuat regulasi. Akan tetapi, kewenangannya harus diimbangi transparansi dan pengawasan yang kuat.

Zakat adalah amanah umat. Negara layak menjadi pengelola utama apabila mampu menjaga integritas, mencegah korupsi, dan memastikan setiap rupiah zakat sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.