Pendidikan Demokratisasi Bertuhan

Pengajar FH Universitas Islam Malang dan penulis buku Hukum dan Agama
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Abdul Wahid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemikir kenamaan Bawa Muhayyadin dalam Islam for World Peace: Eksplanations of A Sufi (1987) menceritakan, tatkala Khalifah Umar memasuki kota Jerussalem, Uskup dari Makam suci Kristus menawarkan untuk menunaikan salat di dalam gereja, namun Umar memilih salat di luar pintu. Uskup itu bertanya pada Umar, “Mengapa tuan tidak mau masuk ke gereja kami?”. “Jika Saya sudah salat di tempat suci kalian, para pengikut saya dan orang-orang yang datang ke sini pada masa yang akan datang akan mengambil alih bangunan ini dan mengubahnya menjadi sebuah masjid. Mereka akan menghancurkan tempat ibadah kalian. Untuk menghindari kesulitan-kesulitan ini dan agar gereja kalian tetap terjaga, maka saya memilih salat di luar”, demikian penjelasan Umar.
Khalifah Umar yang dikenal sebagai pemimpin yang sufi dan berkeadilan itu mengingatkan sang Uskup tentang makna kebebasan beragama atau berelasi dengan Tuhan. Bagi khalifah, tempat ibadah merupakan cermin suci nan mendasar bagi komunitas beragama, sehingga ketika Uskup itu menawarkan salat di dalam gereja, khalifah tidak semata berpikir tentang agama yang sedang dipeluknya, tetapi juga menjatuhkan sikap politik keagamaan yang arif dan bening, serta prospektif, bahwa di kemudian hari, gereja itu akan menjadi objek sengketa keagamaan yang rawan akibat sikap kepemimpinannya yang membolehkan salat di dalam gereja.
Keputusan untuk menolak salat bukan dimaksudkan untuk tidak toleran dan apalagi melecehkan terhadap demokratisasi keagamaan yang ditawarkan pihak Uskup, tetapi sebagai wujud advokasi kepentingan komunitas Kristen untuk membangun relasi bertuhannya. Sikap itu sama artinya dengan ketika masjid misalnya digunakan untuk kegiatan ritual pemeluk agama lain, yang tentu saja (pasti) akan mengundang kemarahan besar atau amuk massa, yang bukan tidak mungkin akan menyulut lahirnya aksi radikalisme. Pemeluk agama Islam bisa saja akan menjatuhkan vonis bahwa apa yang dilakukan oleh komunitas beragama lain merupakan ”pelukaan teologis” bagi keberagamaannya yang tidak bisa dimaafkan atau harus diperangi.
Ada dimensi edukatif (attarbiyah) dan demokratisasi yang benar yang diajarkan oleh Umar, yakni penghormatan terhadap pemeluk agama lain dengan salah satu caranya melindungi, membela, atau mengadvokasi tempat ibadahnya. Bukan hanya internal komunitas beragama itu saja yang disuruh untuk menghormati tempat ibadahnya, tetapi pemeluk agama lain pun diharuskan menghormatinya.
Selain itu, apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar merupakan rangkaian strategi pengokohan hubungan antar pemeluk agama yang harmonis dan terbuka. Umar tidak ingin hubungan antar pemeluk agama akan menjadi rusak gara-gara (Umar) menjatuhkan pilihan salat di gereja. Dengan ber-andai-andai, jika Umar saat itu menjatuhkan pilihan menerima salat di gereja, barangkali muncul suatu interpretasi kalau gereja boleh direbut dan digunakan untuk salat atau digunakan untuk menggelar kegiatan-kegiatan keagamaan umat Islam.
Ada teladan besar yang dibangun oleh Khalifah Umar, bahwa keharmonisan hubungan antar pemeluk agama harus diistimewakan. Kepentingan pemeluk agama lain dalam dalam menjalankan ritualitasnya bukan hanya harus dijaga, dilindungi, dan diadvokasi oleh pemeluk agama itu sendiri, tetapi juga wajib ditegakkan oleh pemeluk agama lain (Islam). Hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain secara harmonis dan saling mengasihi merupakan bagian dari nilai-nilai kesalehan sosial, yang wajib ditegakkan dan disejarahkan oleh setiap umat manusia di bumi.
Sikap saleh sosial merupakan pintu gerbang membangun diri dalam kearifan dan kebijakan di antara sesama manusia. Kehadiran seseorang di antara sesamanya selalu berupaya menampakkan dan menunjukkan perilaku yang terpuji. Sementara kecenderungan yang mengarah pada perbuatan merugikan seperti menzalimi atau menghadirkan luka menyayat pada sesama terus-menerus dilawan atau dihindari.
Tali-temali cinta kasih dengan sesama ini tidak pernah memandang atau mempertimbangkan status perbedaan agama, karena agama apa pun yang dipeluknya, membuat orang lain hidup bahagia, sejahtera, dan bebas dari bahaya yang menakutkan dan mematikan adalah kewajiban juga kewajiban fundamental agamanya. Kalau ini bisa dilakukan, maka wajah agama nan demokratis benar-benar akan terbuktikan hadir di tengah masyarakat.
”Tidak disebut beriman di antara kalian, sehingga mencintai saudaranya sama dengan mencintai dirinya”, demikian sabda Nabi Muhammad SAW, yang mengajarkan tentang kewajiban mencintai sesama manusia tanpa sekat etnis, politik, budaya, dan agama. Kegiatan ritual yang dilakukan pemeluk agama lain juga merupakan objek yang wajib dicintai, yang tentu saja bisa dibuktikan dengan cara mengayomi dan melindunginya.
