Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Arteria Dahlan Dinilai Dewan Perwakilan Rasis dan Mengidap Sundafobia
21 Januari 2022 13:31 WIB
Tulisan dari Abdurrofi Abdullah Azzam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arteria Dahlan mengidap sundafobia atau anti-sunda. Sundafobia atau anti-sunda adalah suatu ketakutan dari ketidaksukaan terhadap suku sunda, bahasa sunda, ataupun budaya sunda.
ADVERTISEMENT
Arteria Dahlan disorot soal permintaanya kepada Jaksa Agung Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat padahal keanekaragaman suku & bahasa menjadi salah satu kekayaan bangsa Indonesia tidak perlu dicopot dengan arogan .
ADVERTISEMENT
Arteria Dahlan dinilai bukan mewakili kepentingan rakyat Indonesia sehingga politikus PDIP tersebut dinilai mewakili Dewan Perwakilan Rasis dengan efek stigma perpecahan bangsa, intoleran, dan kebencian oleh bangsa Indonesia termasuk KAHMI Jabar.
Sesungguhnya bukan persoalan sederhana bisa memantik bangkitnya gerakan banyak pemberitaan negatif yang tak hanya merugikan DPR tetapi juga merugikan PDIP dan akan memorak-porandakan kekuasaan seperti Presiden Trump dengan cuitan (tweet) Presiden AS Donald Trump menghubungkan China dengan virus Covid-19.
PDIP baru saja melalui momentum sangat krusial terkait dengan eksistensinya di tengah krisis Covid-19 varian delta hingga omnicron yang datang bergelombang hingga krisis kepercayaan karena rasis terhadap suku tertentu hingga kasus korupsi bantuan sosial.
Kesadaran perlunya instrumen pemersatu kebhinnekaan adalah fondasi terwujudnya satu negara yang telah dirusak karena Arteria Dahlan tidak memiliki kemampuan membaca perubahan zaman itu diterjemahkan dengan besarnya gagasan tentang masa depan.
ADVERTISEMENT
Kita harus sadar suku sunda dan bahasa sunda adalah fakta dan bukan masalah. Kalau suku sunda dan bahasa sunda dianggap sebagai masalah maka dia harus disatukan dan disamakan masalah karena anti-kebhinekaan. Tidak seperti itu! kebhinnekaan itu adalah fakta.
Bukankan tidak baik dengan benang lintas budaya, dan adat bahasa, yang menghasilkan mozaik luar biasa indah di DPR sehingga pria disapa mas rofi istilahkan tenun kebangsaan yang sudah dirobek Arteria Dahlan wajib diadili berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Siapapun melakun rasisme diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Begitu juga, Arteria Dahlan melakukan perbuatan rasis dan penghinaan terhadap salah satu suku, harus diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
Suku sunda dan bahasa sunda bisa menghormati pemimpin dari manapun partainya. Namun bagi rasis dipandang sebagai masalah. Kalau dipandang sebagai masalah coba langkah penyelesaiannya harus diproses secara hukum agar mencapai keadilan di Indonesia.