Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Indonesia Harus Memperhitungkan Subsidi dan Pajak Menuju Indonesia Mandiri
12 Juli 2022 20:22 WIB
Tulisan dari Abdurrofi Abdullah Azzam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani harus memperhitungkan keseimbangan antara kebebasan penghapusan subsidi dan kebebasan stop pajak secara adil kepada orang kaya atau masyarakat mampu menuju Indonesia mandiri.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani harus memperhitungkan keseimbangan antara kebebasan penghapusan subsidi dan kebebasan stop pajak secara adil kepada orang kaya atau masyarakat mampu menuju kebijakan Indonesia mandiri.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa ada risiko dari penerapan subsidi terhadap energi sebesar Rp520 triliun justru lebih banyak dinikmati orang kaya atau masyarakat golongan mampu.
Pencabutan subsidi secara bertahap untuk membuat orang kaya atau masyarakat golongan mampu agar lebih mandiri sementara orang kaya atau masyarakat golongan mampu berhenti membayar pajak secara bertahap agar Pemerintah Indonesia lebih mandiri.
Semua orang kaya atau masyarakat golongan mampu pasti menginginkan penghasilan dengan bebas tanpa intervensi apa pun. Begitu juga, Sri Mulyani tidak ingin kas negara defisit akibat subsidi energi meskipun setiap kebebasan pasti memiliki batasan.
Ada beberapa aturan yang diterapkan agar kebebasan hidup tak mengganggu dan merugikan orang kaya atau masyarakat golongan mampu yakni Sri Mulyani bisa menghapus subsidi energi dan menghapus pajak orang kaya atau masyarakat golongan mampu.
ADVERTISEMENT
Perubahan menghapus subsidi tersebut waktu yang tepat tanpa memperoleh gejolak sosial dan politik harus dibarengi menghapus beban pajak dengan edukasi dan kampanye untuk mendorong menggunakan gagasan berdikari untuk mencapai keseimbangan.
Indonesia harus berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) menurut Ir. Soekarno. Arti lainnya dari berdikari adalah negara tidak bergantung pada bantuan pajak dari orang kaya atau masyarakat golongan mampu bergantung subsidi memulai perjalanan rekonsiliasi baru.
Tujuannya adalah untuk memperbaharui hubungan buah alami dari kewajiban mandiri, di mana kumpulan orang terpilih secara demokratis menerima utilitas tidak merepotkan konstituen dengan wajib pajak dan konstituen tidak merepotkan dengan subsidi.
Pada tahun 2022 pemerintahan Indonesia bisa menghapus beban pajak kepada orang kaya atau masyarakat golongan mampu dengan membuat surat utang negara, dimana surat pengakuan utang ini yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Indonesia sesuai masa berlakunya surat utang negara.
ADVERTISEMENT
Surat utang negara digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari orang kaya atau masyarakat golongan mampu.
Jika orang kaya atau masyarakat golongan mampu membeli surat utang dari korporasi, maka terdapat kemungkinan terjadi gagal bayar baik kupon maupun nilai pokok yang jatuh tempo akibat kondisi keuangan atau perekonomian yang tidak menguntungkan.
Berbeda dengan surat utang negara dibeli orang kaya atau masyarakat golongan mampu menjadi instrumen investasi yang bebas risiko gagal bayar karena pembayaran bunga/kupon dan pokoknya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Oleh karena itu, setiap tahun Kementerian Keuangan RI menganggarkan pembayaran kupon maupun pokok Obligasi Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
Demikian Sri Mulyani harus memperhitungkan Indonesia bebas subsidi dan pajak menuju Indonesia lebih mandiri pada sistem tata kelola mampu menghasilkan implementasi atau pelaksanaan surat utang negara yang lebih efektif dan efisien agar Indonesia mandiri.