Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Potensi Daerah Sebagai Penyangga Swamsebada Energi
5 Februari 2025 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Abdurrohman Hizbulloh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menjelaskan peran energi sangat vital, terutama dengan sumber daya alam dalam negeri yang sangat besar, sehingga dapat menuntun Indonesia menjadi negara maju, serta negara industri yang bisa menyejahterakan rakyat.
ADVERTISEMENT
“Saya kira kita sekarang ini menjadi salah satu di dunia, negara yang mungkin termasuk paling maju di bidang transformasi energi menjadi energi terbarukan, energi bersih, green energy yang mengurangi emisi karbon. Banyak negara teriak-teriak, kita tidak usah teriak-teriak tapi kita mewujudkan, kita mengarahkan,” kata Presiden. Seperti dikutip dari Antara
Dari pernyataan presiden tersebut direalisasikan dengan berbagai kebijakan, salah satu kebijakan energi yang terbaru ialah dibidang Jasa Penunjang Energi yaitu Terbitnya peraturan dari SKK Migas perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 telah resmi ditetapkan pada 20 November 2024, diikuti dengan pengunggahan Juklak pada 21 November 2024 dalam sistem database SKK Migas dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Juklak).
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan daerah untuk terlibat dalam jasa penunjang migas hingga 50 Miliar.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kebijakan ini membuktikkan keberpihakan dari negara atas kemampuan daerah dalam mewujudkan swamsebada energi dari daerah dengan mempercayakan kepada daerah seperti sumberdaya manusia di daerah dapat mengembangkan kapasitasnya menjadi kontraktor minyak dan gas. Tentunya dengan aturan ini memperkuat industri penunjang daerah dan menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian daerah.
Potensi daerah sebagai penyangga Swamsebada Energi yang kedua ialah dengan mengelola participating interest 10%. Keberpihakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada daerah yaitu dengan terbitnya aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 26 November 2016. Penetapan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta daerah melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya participating interest 10% daerah memiliki modal dalam mengembangkan energi baru terbarukan secara komprehensif seperti energi surya, angin, biomassa, dan hidro. Misalnya, daerah dengan intensitas sinar matahari tinggi sangat cocok untuk pengembangan energi surya, sedangkan daerah pegunungan atau sungai dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Daerah dapat meningkatkan Pelatihan dan Pendidikan SDM Oil & Gas: Daerah juga perlu memperhatikan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi terbarukan dan efisiensi energi. Dengan adanya tenaga kerja yang terampil dan terdidik, pengembangan sektor energi akan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan memanfaatkan potensi-potensi tersebut, daerah dapat menjadi penyangga penting dalam mewujudkan swasembada energi di Indonesia. Hal ini tidak hanya akan mendukung ketahanan energi nasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat di daerah.
ADVERTISEMENT
Live Update