Coretax PER-12/PJ/2026: Skema Replace Gantikan Delta dan Arah Kepatuhan Pajak

Mahasiswi Universitas Pamulang Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Abelia Puspa Efendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang resmi menerapkan skema replace untuk pembetulan SPT di Coretax per 1 Oktober 2026 patut kita sambut baik. Aturan baru yang tertuang dalam PER-12/PJ/2026 ini bagaikan jawaban atas keresahan para praktisi akuntansi dan pelaku usaha yang selama ini dipusingkan oleh risiko "kurang bayar semu".
Perbedaan Skema Delta dan Skema Replace di Coretax
Selama masa transisi sistem Coretax penerapan skema delta membuat SPT normal dan SPT pembetulan diperlakukan secara terpisah. Akibatnya, ketika perusahaan melakukan pembetulan atas SPT yang semula berstatus Lebih Bayar (LB) - misalnya LB Rp100 juta menjadi LB Rp70 juta - sistem kerap mengakumulasikan selisih Rp30 juta tersebut sebagai tagihan Kurang Bayar (KB) baru. Padahal secara riil ekonomis, posisi entitas bisnis tersebut masih hak kelebihan pembayaran pajak. Kebingungan administrasi ini tak jarang membuat wajib pajak ragu menyampaikan pembetulan secara mandiri.
Hadirnya PER-12/PJ/2026 mengembalikan filosofi dasar replace yang dilengkapi dengan calculation rule. Melalui mekanisme baru ini, SPT hasil pembetulan secara otomatis menggantikan (negate) posisi SPT sebelumnya secara utuh. Nilai dalam SPT pembetulan dijadikan dasar pelaporan utama, kemudian Coretax secara otomatis memperhitungkan seluruh riwayat setoran pajak (seperti PPh Pasal 29 atau PPN Kurang Bayar) maupun restitusi yang telah diterima sebelumnya.
Dari sudut pandang account-based tax administration, pembaruan ini membuktikan bahwa modernisasi Coretax mengarah pada integrasi data secara holistik. Sistem tak lagi melihat pelaporan dan pembayaran sebagai dokumen yang terisolasi. Hal ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi wajib pajak untuk melakukan rekonsiliasi laporan keuangan secara jujur (self-correction) tanpa rasa takut terjebak kekeliruan perhitungan teknis.
Namun, kejelasan aturan ini juga menuntut kedisiplinan baru bagi para pelaku usaha dan tim keuangan. Dengan skema replace, wajib pajak disarankan untuk memeriksa riwayat setoran serta status permohonan pengembalian pendahuluan (restitusi) sebelum menyampaikan pembetulan. Pembetulan atas SPT yang sedang dalam proses pengembalian kelebihan pajak dapat memengaruhi proses yang sedang berjalan di DJP.
Peralihan ke skema replace adalah bukti digitalisasi perpajakan bukan sekadar pengetatan pengawasan, melainkan pembenahan layanan kepatuhan (taxpayer compliance facilitation). Momentum pemberlakuan PER-12/PJ/2026 ini patut disambut positif oleh dunia usaha untuk melakukan tax review internal, memastikan pencatatan pembukuan tersaji akurat, dan mewujudkan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
