Trump Vs Harvard: Kekuasaan Politik dan Otonomi Akademis

Akademik prodi Ilmu Hubungan Internasional Univesitas Airlangga yang tentang isu politik luar negeri
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Abelka Sudrajat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pepatah mengatakan bahwa pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. Rasanya pepatah tersebut harus ditambah dengan keterangan jika tempat untuk menempuh pendidikan tersebut aman dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Akan tetapi, pada akhir bulan ini kita melihat di Amerika Serikat sebagai negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara yang mengedepankan kebebasan berpendapat untuk berbagai pihak, termasuk kaum akademisi mengeluarkan kebijakan yang kontra dengan semangat kebebasan berpendapat yang dibawa AS secara turun temurun. Dilansir dari Kompas.id, Pemerintah Amerika Serikat telah resmi melakukan pencabutan hak dari Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, pada Kamis (22/5) dengan memerintahkan departemennya untuk menghentikan program sertifikat pelajar asing pada tahun ajaran 2025/2026. Pada awalnya, masalah antara pemerintahan Trump dengan Universitas Harvard bermula pada konflik Palestina dengan Israel di tanggal 7 Oktober 2023. Konflik antara Israel dengan Palestina telah menelan lebih dari 53.000 warga palestina yang terbunuh dan hal ini memicu sebuah demonstrasi besar dari para civitas akademik dari Universitas Harvard. Demo yang berlangsung menyatakan sikap untuk membela warga Palestina dan mengecam aksi genosida yang dilakukan oleh Israel. Hubungan pun semakin panas antara pihak Harvard dengan Pemerintahan Trump karena adanya kontradiksi pendapat pada kedua belah pihak dalam konflik Palestina sehingga, keputusan untuk mencabut sertifikat hak dari Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing diputuskan secara sepihak.
Kebijakan ini tentu dapat dibaca sebagai bentuk intervensi kekuasaan politik kepada kebebasan kampus karena alasan yang terkesan politis. Pemerintah AS menuduh pihak kampus Harvard sebagai dalang dari gerakan demonstrasi kekerasan yang dilakukan oleh para mahasiswa Harvard tersendiri. Tuduhan ini menjadi alasan pertama dari pembekuan pemerintah Amerika Serikat. Selain itu, terdapat alasan kedua dimana pemerintah AS melihat bahwa kampus Harvard hanya sebagai kampus yang lebih berpihak kepada mahasiswa asing bukan sebagai wadah untuk warga AS menempuh pendidikan. Hal ini disoroti dari jumlah persentase jumlah wisudawan asing dari Universitas yang berdarah Asia. Walaupun, alasan kedua sejalan dengan visi Trump yang mengutamakan negaranya sendiri dalam kebijakannya. Akan tetapi, kebijakan untuk melarang Kampus Harvard untuk menerima mahasiswa asing adalah bentuk dari kesalahan berpikir dalam mengkonsepsikan sebuah kebijakan di dunia pendidikan. Tidak perlu untuk berpikir pemikiran siapa yang benar dalam menanggapi konflik Palestina tetapi yang kebijakan untuk menekan suatu pihak yang tidak sependapat itu merupakan hal yang salah secara etika sosial di masyarakat dunia. Serta terjadinya anomali yang lahir dari kedua motif tuduhan pemerintah AS terhadap pihak Harvard karena kedua alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak dapat diterima sebagai dasar dari kebijakan intervensi tersebut karena motif tuduhan tersebut disyaratkan sebagai alasan yang hanya membela kepentingan elit politik saja dan tidak mengedepankan logika akademis.
Kebijakan yang dilakukan oleh AS tentu membawa kita semua kembali kepada romantisme kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada kampus tentang kebebasan berpendapat. Kebijakan ini tentu tidak selaras dengan kampanye yang terus diagungkan oleh Amerika Serikat sejak perang dingin, yaitu kebebasan berbicara. Padahal, AS adalah negara yang mengedepankan kebebasan berpendapat dan prinsip untuk menghargai pendapat dari setiap pihak. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Trump tidak menghargai semangat yang digelorakan oleh pemerintahan para presiden sebelumnya yang bahkan berasal dari partai yang sama. Kredibilitas Amerika Serikat yang selama ini dibangun sebagai negara demokrasi yang mengedepankan prinsip kebebasan berbicara tentu terganggu karena kebijakan ini. Rasanya pemerintahan Trump perlu untuk meninjau ulang kebijakan ini karena dampak yang didapat. Pemerintahan Trump sudah sepatutnya melihat bahwa lawan dalam kebijakan ini adalah universitas yang masuk ke dalam salah satu universitas terbaik di dunia. Hal ini yang perlu disadari bahwa Harvard adalah pilar akademis yang suaranya didengar di kalangan masyarakat dunia. Jadi, kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat yang dibawa Amerika Serikat saat ini dapat menghancurkan kredibilitas Amerika Serikat. Di sisi lain, perlawanan yang diberikan oleh pihak Harvard dalam pengadilan federal tentu adalah hal yang sudah sepatutnya dilakukan. Tindakan ini harus dilakukan karena untuk menunjukkan bahwa pihak akademis tidak akan tunduk oleh kekuasaan elit politik semata. Akan tetapi, urgensi untuk menyelesaikan masalah ini ada pada tangan pemerintah AS untuk mengkonstruksi ulang kebijakan intervensi tersebut.
Kebijakan yang dibawa oleh pemerintah AS telah menghambat kemajuan akademis di seluruh Dunia. Universitas Harvard termasuk kepada salah satu universitas terbaik di dunia. Harvard dalam hal ini bukanlah hanya sebagai kampus dalam wilayah AS saja tetapi sebagai pilar akademis dunia, dengan adanya tekanan dari pemerintah kepada kampus maka menjadi bukti jelas bahwa Pemerintahan Trump telah mempolitisasi pendidikan. Trump sepertinya lupa bahwa kampus memiliki caranya sendiri untuk melawan hal yang bertentangan dengan hukum moral yang ada, bahwa gerakan demonstrasi adalah cara dari kampus untuk mengkritik sebuah kebijakan yang tidak selaras dengan hati nurani dan pemikiran akademis. Tindakan Trump seharusnya mendengarkan suara akademis karena mereka adalah suara netral yang hanya membawa kepentingan moral demi kemajuan dunia. Tindakan sebaliknya hanya memberikan sentimen negatif yang cukup besar terhadap Amerika Serikat di dunia, dimana AS akan dipandang sebagai negara otoriter dan telah mengkhianati semangat yang sudah di inisiasikan sejak dulu oleh AS, yaitu negara yang berdemokrasi dimana adanya penjaminan keamanan dan kebebasan berbicara dari semua pihak. Sekali lagi perlu ditekankan rekonstruksi ulang kebijakan dilakukan agar kebijakan ini tidak memberikan kerugian dari seluruh pihak.
