Pariwisata Indonesia Terancam: Turis Asing "Cemas" karena KUHP?

Abevi Claudia K
Hai, saya seorang mahasiswa Pariwisata yang senang mengeksplor hal-hal baru dan memiliki hobi untuk bercerita melalui tulisan.
Konten dari Pengguna
17 Desember 2022 14:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abevi Claudia K tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pantai sebagai salah satu destinasi favorit turis asing | Dok pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Pantai sebagai salah satu destinasi favorit turis asing | Dok pribadi
ADVERTISEMENT
Industri pariwisata di Indonesia baru saja merangkak untuk kembali berdiri setelah terpuruk dilanda pandemi COVID-19, namun kemudian diresahkan dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12) oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Undang-undang yang diributkan ini memuat 600 pasal, salah satunya mengenai pasangan yang berhubungan seks di luar nikah dapat dipenjara hingga satu tahun. Sedangkan, pasangan belum menikah yang tinggal bersama dapat dipenjara hingga enam bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para wisatawan mancanegara karena merasa mereka juga dapat terjerat pidana.
Kegaduhan yang terjadi akibat disahkannya KUHP membuat pelaku wisata juga khawatir. Ada pandangan bahwa destinasi wisata di Indonesia yang bergantung pada wisatawan mancanegara akan dirugikan dengan adanya pasal kontroversial tersebut.
Australia mengeluarkan Travel Warning untuk RI
Salah satu negara yang bereaksi akibat pengesahan KUHP adalah Australia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia secara resmi memperbaharui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati" untuk warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Hal ini sangat disayangkan karena Australia merupakan salah satu pasar terbesar bagi industri pariwisata Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Amerika Serikat juga menyebutkan kemungkinan "kaburnya" investor dari Indonesia akibat disahkannya KUHP. AS khawatir pasal-pasal tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Lalu, apakah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini a hanya membawa dampak buruk bagi pariwisata Indonesia ?
Begini kata Kemenparekraf
Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia membantah bahwa pasal KUHP akan menghambat wisatawan mancanegara untuk berwisata di Indonesia. Kemenparekraf pastikan UU yang berlaku tidak berdampak pada kunjungan wisatawan mancanegara. Hal ini diperkuat dengan data- data sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
(sumber dari : instagram @kemenparekraf.ri)
Indonesia masih mempunyai target kunjungan wisata mencapai 5,2 juta wisatawan mancanegara hingga akhir tahun 2022. Dengan demikian, Sandiaga Uno selaku Menparekraf menekankan bahwa privasi wisatawan tetaplah prioritas. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sedang menyusun aturan detail terkait aktivitas wisata yang menjamin keamanan dan kenyamanan para wisatawan.
Selain itu, untuk menanggulangi reaksi publik terhadap UU kontroversial ini, Kemenparekraf pun mengirim tim untuk mengklarifikasi pasal KUHP di beberapa pasar utama pariwisata Indonesia (Australia, India, Singapura, Malaysia, Inggris, dan Amerika Serikat)
Faktanya adalah ...
Pasal dalam KUHP yang dianggap kontroversial dan membawa kegaduhan itu sebenarnya bersifat delik aduan. Pasal 411 dan 412 dalam KUHP hanya berlaku apabila ada aduan dari pihak ketiga yang merupakan :
ADVERTISEMENT
Sehingga tidak terlalu berpengaruh bagi wisatawan mancanegara yang ingin datang bersama dengan pasangannya namun belum terikat pernikahan, selama tidak ada pengaduan dari pihak ketiga (keluarga).
Saat ini Kemenparekraf sedang fokus melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi kepada kalangan industri pariwisata, wisatawan mancanegara, dan wisatawan nusantara untuk mencegah salah tafsir terkait KUHP.