2 Perempuan Open BO Tersangka ASN Nias Tewas Juga Dijerat Pasal Pemerasan

Dua perempuan open BO berinisial FR (31) dan JS (29) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Apriaman Lase, turut dijerat pasal subsider terkait pemerasan.
Sebelumnya, Apriaman tewas usai loncat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan pada Jumat (10/7) dini hari. Ia diduga nekat melompat usai diperas oleh kedua perempuan itu.
Kedua tersangka itu pun dijerat Pasal 462 KUHP tentang menghasut orang untuk bunuh diri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, subsider Pasal 483 KUHP tentang pemerasan.
"(Dijerat pasal) 462 subsider (pasal) 483 KUHPidana. Kami subsiderkan pemerasannya. (ancaman) 4 tahun juga Pasal 483, tetapi itu pasal pengecualian sehingga bisa ditahan," kata Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 462 KUHP karena memberi sugesti kepada Apriaman mengakhiri hidupnya.
"Mungkin rekan-rekan bertanya, ini kok orangnya bunuh diri, kenapa ada tersangkanya? Biasanya kan kalau bunuh diri, enggak ada tersangkanya. Nah di sini sekarang di KUHP yang terbaru ada Pasal 462," ujar Adrian.
"Yang mana di pasal ini yaitu isinya menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri. Jadi dia itu menghasut, mensugesti kepada korban untuk melakukan bunuh diri. Untuk kedua tersangka telah kami lakukan penahanan. Ancaman ini empat tahun, karena ini merupakan pasal pengecualian ya kan," ujar Adrian.
Sekilas Kasus
Sebelumnya, Apriaman lompat dari lantai 12 di Apartemen Skyview dikarenakan dua perempuan itu memeras uangnya hingga Rp 4,5 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa saat itu pada pukul 03.30 WIB, korban memesan wanita melalui aplikasi kencan yaitu MiChat.
Lalu, korban menghubungi wanita berinisial FR tersebut dan bertemu di Apartemen Skyview Kota Medan. Wanita berinisial FR itu pun datang ke Apartemen bersama temannya berinisial JS.
Pada saat korban dan kedua tersangka wanita ini bertemu, korban membatalkan untuk berhubungan dengan FR dan memilih berhubungan dengan tersangka JS. Hal itu dikarenakan, foto tersangka wanita berinisial FR itu tidak sesuai dengan foto yang berada di aplikasi kencan tersebut.
Setelah itu, tersangka FR meminta uang kepada korban karena membatalkan kesepakatan mereka dengan sebesar Rp 400 ribu. Lalu, korban pun membayarnya. Sementara, tersangka JS meminta uang pelayanan kepada korban dengan biaya sebesar Rp 850 ribu.
Kemudian tersangka FR menunggu di luar kamar dan tersangka JS melakukan hubungan seksual dengan korban selama 10 menit. Tetapi, korban tidak puas dan meminta adegan hubungan seksual tambahan. Namun, tidak ada kesepakatan di antara tersangka JS dengan korban.
Usai pelayanan kedua selesai, FR pun dipanggil temannya untuk kembali ke dalam.
Hal tak terduga terjadi bagi korban, ia diminta uang kembali oleh kedua tersangka dengan biaya pelayanan agenda tambahan tersebut sebesar Rp 4,5 juta. Kedua tersangka itu kemudian memeras korban.
Korban pun tidak memberikan uangnya kepada kedua tersangka. Akan tetapi, kedua tersangka tetap mendesak korban agar memberikan uang tambahan tersebut. Mereka menanyakan saldo yang berada di dalam rekening korban tersebut.
Lalu, kedua tersangka ini mendekati korban dan korban merasa panik. Korban sambil memegang handphone dan mengatakan jika dirinya tidak memiliki uang lagi di dalam saldo rekeningnya. Lalu, ia terus mundur sampai ke balkon.
Karena merasa terdesak, korban pun mengatakan kepada kedua tersangka bahwa jika kedua tersangka tetap meminta uang tersebut dirinya akan melompat dari balkon. Kemudian kedua tersangka mempersilakan korban untuk melompat dari kamarnya.
Korban pun melompat dari kamarnya yang berada di lantai 12 apartemen tersebut dan tewas. Selanjutnya kedua tersangka keluar dari kamar dan meninggalkan apartemen menggunakan taksi.
Kini kedua tersangka wanita berinisial FR dan JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polrestabes Medan. Dari hasil pemeriksaan tes urine keduanya negatif mengkonsumsi narkoba.
