64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri: 62 Persen Berhasil Dikendalikan

Polri mencatat sebanyak 39.959 hektare atau 62 persen dari total area yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.
Data tersebut merupakan hasil penanganan tim gabungan di lapangan hingga 22 Agustus 2026.
Karobinops Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari posko krisis, total luasan lahan yang terbakar secara nasional mencapai 64.341 hektare.
“Total luasan lahan terbakar secara nasional tercatat ada 64.341 hektare. Jadi berkat kerja keras dari tim gabungan Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat di lapangan, sebesar 39.959 hektare atau 62 persen dari total area terbakar telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan,” kata Auliansyah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Meski demikian, Auliansyah menegaskan penanganan karhutla masih terus dilakukan. Sebab, data titik panas maupun titik api bersifat dinamis dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Polri mencatat terdapat 48.656 hotspot yang terdeteksi secara nasional pada 22 Agustus. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, sebanyak 7.872 titik dikonfirmasi sebagai titik api aktif.
“Dari tanggal 22 yang lalu, ada 48.656 hotspot yang terdeteksi secara nasional dan hasil verifikasi darat mengonfirmasi adanya 7.872 titik api yang aktif. Jadi lebih kurang dari seluruh hotspot tadi sekitar 16,17 persen,” ujarnya.
Lima provinsi menjadi wilayah dengan konsentrasi titik api terbanyak. Kalimantan Barat tercatat memiliki sekitar 2.849 titik api, disusul Riau 1.201 titik, Sumatera Selatan 1.105 titik, Kalimantan Selatan 738 titik, dan Kalimantan Tengah 674 titik.
Polri Terapkan Respons 1-2 Jam
Untuk mempercepat penanganan, Polri menerapkan standar operasional prosedur (SOP) respons cepat terhadap titik api. Targetnya, petugas dapat merespons dalam waktu 1-2 jam sejak hotspot terdeteksi satelit.
Auliansyah menjelaskan, proses penanganan dimulai dari deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan apakah titik panas tersebut benar merupakan kebakaran.
“Jadi anggota atau personel Polri bersama dengan stakeholder terkait, dengan TNI, dengan BPBD dan lain sebagainya, coba mengecek ke titik api yang termonitor dari hotspot atau melalui drone yang sudah kita siapkan,” tuturnya.
Jika titik tersebut terbukti merupakan kebakaran, petugas langsung melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api meluas.
72 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara yang saat ini sedang ditangani, Polri menetapkan 72 orang menjadi tersangka dengan rincian:
1. Polda Riau: 32 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
2. Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi
3. Polda Sumsel: 15 Laporan Polisi, 15 orang tersangka
4. Polda Jambi: 7 Laporan Polisi, 8 orang tersangka
5. Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi, 11 orang tersangka, 1 orang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
6. Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi, 2 orang tersangka
7. Polsa Kaltim: 2 Laporan Polisi, 1 orang tersangka
8. Polda Aceh: 2 Laporan Polisi
9. Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi
