Akademisi Dukung Penguatan Kompolnas, tapi Ingatkan Tak Masuk Ranah Penyidikan
·waktu baca 2 menit

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, namun ia mengingatkan agar perluasan kewenangan Kompolnas tetap dibatasi dan tidak masuk ke ranah penanganan perkara.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR terkait masukan soal RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut Fritz, penguatan Kompolnas diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Saya memahami kebutuhan memperkuat Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal dan pemberi masukan kebijakan. Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan antara data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pengawasan, dan membuat Polri lebih dipercaya,” ungkap Fritz.
Meski demikian, Fritz menegaskan penguatan tersebut harus dibarengi dengan batas kewenangan yang jelas. Menurutnya, Kompolnas tidak boleh mengambil alih fungsi yang menjadi kewenangan penyidik.
“Namun batasnya juga harus jelas. Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan, atau mengambil alih penilaian objektif,” ungkapnya.
Fritz menegaskan Kompolnas seharusnya tetap berada pada fungsi pengawasan eksternal dan tidak masuk ke proses penanganan perkara.
“Saya berpendapat seperti itu pimpinan, bahwa Kompolnas sebagai pengawas eksternal memiliki fungsi untuk bagaimana mengawasi tata kelola ataupun penanganan etik dari kepolisian, tetapi tidak masuk kepada status perkara, penghentian penyidikan. Biarkan hal tersebut diatur oleh hukum acaranya tersendiri,” ujar Fritz.
“Jadi saya melihat ada pengawasan internal Polri dapat berlangsung, tetapi Kompolnas sebagai pengawas eksternal seharusnya mengawasi bagaimana membuat Polri lebih baik dengan memperhatikan tata kelolanya,” sambung dia.
Fritz kemudian membandingkan posisi Kompolnas dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang berfokus pada fungsi pengawasan, bukan penanganan perkara.
“Sama kayak Dewas ya, Dewas KPK. Hanya fungsi sebagai pengawasan terkait apa yang dilakukan oleh para ASN Polri. Karena jangan sampai Kompolnas ini meminta untuk perombakan seolah-olah untuk lebih menguasai. Sifatnya tertutup tapi tidak boleh terbuka. Karena kalau enggak, nanti punya efek dalam situasi media sosial sekarang itu lebih bahaya membuat narasi yang tidak pas,” jelas Fritz.
“Jadi kalimat ringkasnya, Kompolnas harus kuat melihat sistem tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan tetapi tidak menjadi penyidik bayangan,” sambung dia.
