Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto menunjuk Guru Besar Manajemen Informasi Sektor Publik Fisip Unsoed Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggantikan Akhmad Sodiq yang menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di KPK.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Waluyo Handoko, menyebut pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang diwakili Plt. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Badri Munir Sukoco.
"Guna menjamin keberlangsungan aktivitas di Unsoed, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto S.T., M.Eng., Ph.D. telah resmi menetapkan Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman yang efektif berlaku mulai tanggal 23 Agustus 2026," ujar Waluyo dalam keterangannya, Minggu (23/8).
Sekjen Kemdiktisaintek Prof. Badri Munir Sukoco juga meminta agar Plt rektor dapat menjalankan beberapa agenda penting termasuk menjamin seluruh kegiatan akademik dan non akademik bisa berjalan baik.
Plt rektor juga ditugasi untuk mengawal proses pemilihan rektor (pilrek) definitif agar berjalan sesuai dengan statuta Unsoed.
"Memastikan seluruh kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat) serta pelayanan bagi mahasiswa, dosen,tenaga kependidikan, alumni dan mitra kerja sama Unsoed tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan," jelas dia.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Kemdiktisaintek juga menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi.
"Kementerian tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," tegas dia.
Selain itu, kementerian juga menghormati proses hukum Akhmad Sodiq yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siap berkoordinasi penuh untuk mendukung penegakan hukum tersebut," kata dia.
