Andi Gani: Buruh Tak Puas dengan Draf RUU Ketenagakerjaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea usai pembukaan Kongres III KPBI di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea usai pembukaan Kongres III KPBI di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tak puas terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR. Mereka menilai sejumlah isu krusial yang selama ini diperjuangkan buruh belum terakomodasi di dalam draf tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah menempuh jalur diplomasi selama berbulan-bulan untuk mendorong lahirnya aturan ketenagakerjaan yang dinilai adil bagi seluruh pihak.

Namun, setelah mendapatkan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari DPR, Andi Gani menyebut hasilnya mengecewakan.

“Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar 4 bulan membentuk tim bersama dengan Apindo karena kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder. Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh,” jelas Andi usai rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Andi Gani mengatakan pihaknya masih memberikan waktu hingga 22 September 2026 agar pemerintah dan DPR merespons aspirasi buruh. Jika tidak ada respons, buruh mempertimbangkan menggelar aksi besar di Jakarta.

“Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September. Itu menjadi batas akhir dari Gerakan Buruh Indonesia dan akan nanti disampaikan oleh Bung Sunarno yang sudah ditunjuk menjadi Panglima Aksi Koalisi Besar. Kelihatannya pilihan aksi besar masuk Jakarta akan menjadi pilihan buat Koalisi Besar,” katanya.

Ia berharap pemerintah dan DPR segera merespons masukan buruh.

“Dan tentunya kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar. Kejadian-kejadian beberapa waktu yang lalu membuat kami menempuh jalur diplomasi sekian panjang,” tutur Andi Gani.

Meski demikian, Andi Gani menyebut aksi buruh telah dilakukan di sejumlah daerah. Pada 10 September lalu, aksi disebut berlangsung di 30 kota. Selanjutnya, buruh Jawa Timur dijadwalkan menggelar aksi pada 17 September.

Andi Gani memperkirakan apabila aksi besar di Jakarta benar-benar dilakukan, jumlah massa yang hadir dapat mencapai puluhan ribu hingga 100 ribu buruh.

“Jadi, kami dalam kesempatan ini menyampaikan kepada DPR terbuka, kami tidak ingin berdiskusi banyak panjang-panjang mengenai apa, beberapa hal karena kami sudah sampaikan semuanya. Dan ternyata draf yang dihasilkan, yang kami dapatkan, sangat jauh dari draf yang sudah diajukan oleh Koalisi Besar,” ungkapnya.

Sejumlah buruh melakukan aksi long march menuju depan kompleks Parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Andi Gani mengatakan pimpinan konfederasi buruh akan menunggu hingga 22 September untuk melihat respons DPR dan pemerintah.

“Karena itulah para pimpinan-pimpinan konfederasi buruh akan menantikan sampai tanggal batas waktu 22 September,” ucapnya.

“Karena apa? Batas waktu yang disampaikan oleh MK itu 30 Oktober. Tetapi reses DPR 8 Oktober. Artinya waktu kita efektif itu hanya tinggal sekitar 10 hari dari hari ini. Sangat sempit,” sambung dia.

Dengan kondisi tersebut, Andi Gani memperkirakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan dapat dilakukan pada awal Oktober sebelum DPR memasuki masa reses.

“Batas waktu pengesahan, menurut kami dengan adanya reses, berarti tanggal 5 sampai tanggal 7 Oktober akan ada pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Ini merupakan waktu yang sangat pendek dan kami menantikan DPR dan pemerintah merespons usulan dari Koalisi Besar dan juga teman-teman koalisi buruh lainnya agar betul-betul undang-undang ini tidak terjadi undang-undang Cipta Kerja jilid 2 yang akhirnya digugat di MK, ada demo berjilid-jilid panjangnya dan itu tentu sangat-sangat membuat semua pihak akan menjadi menyulitkan situasinya,” tambah dia.

Buruh Soroti Sejumlah Isu Krusial

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno saat memberikan keterangan di depan gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan pihaknya telah berulang kali berdiskusi dan berdiplomasi dengan DPR terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menyebut komunikasi tersebut dilakukan dengan fraksi-fraksi, pimpinan DPR, hingga sejumlah ketua partai.

“Tapi kita lihat dari draf, di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, jadi isu-isu krusial yang ada di, secara substansi itu ternyata memang belum mengakomodir apa yang selama ini, ya, kita suarakan,” tuturnya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah sistem pengupahan. Sunarno mengatakan buruh setiap tahun masih harus melakukan aksi untuk menuntut kenaikan upah. Karena itu, ia menginginkan adanya konsep pengupahan yang dinilai lebih jelas dan adil dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Misalnya soal pengupahan. Buruh setiap akhir tahun itu selalu melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa hanya untuk menuntut kenaikan upah. Nah, ini mestinya di dalam undang-undang ini ada konsep pengupahan yang jelas, yang adil buat kawan-kawan buruh,” kata Sunarno.

“Supaya tidak terjadi disparitas upah buruh antar daerah satu dengan daerah yang lainnya. Ya, itu, secara substansi kita sudah sampaikan,” tambahnya.

Selain pengupahan, buruh menyoroti ketentuan pekerja kontrak. Sunarno mengatakan buruh menginginkan masa kerja kontrak maksimal satu tahun, kemudian pekerja diangkat menjadi pekerja tetap.

“Tapi ini memang ada kebalikannya, ya. Dari pihak Apindo, keinginannya masih 5 tahun. Lalu juga dari DPR, di drafnya itu masih 4 tahun. Jadi ini cukup besar perbedaannya,” ungkapnya.

Buruh juga mempersoalkan ketentuan mengenai outsourcing atau alih daya. Sunarno mengatakan pihaknya menolak skema outsourcing untuk tenaga kerja atau labor supply.

“Lalu untuk pekerja outsourcing atau alih daya untuk labor supply atau tenaga kerja, itu bagi kami tidak diperbolehkan. Kami melarang buruh outsourcing,” katanya.

Meski menolak outsourcing, Sunarno mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi terhadap pekerjaan yang dilakukan melalui pemborongan pekerjaan atau perusahaan subkontrak dengan persyaratan yang ketat.

“Jadi agar apa? Agar tidak terjadi perbudakan di zaman yang modern ini. Karena trennya ini sekarang buruh untuk diangkat menjadi pekerja tetap itu sangat minim, ya. Jadi, sangat, apa, kemungkinan besar untuk diangkat menjadi pekerja tetap itu sudah sangat jarang,” jelasnya.

Karena itu, buruh meminta aturan mengenai outsourcing diperketat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Sunarno juga menyoroti praktik pemagangan di perusahaan swasta. Ia menilai pemagangan tidak semestinya digunakan sebagai pola kerja dengan upah di bawah ketentuan upah minimum.

“Selain itu juga, ada masalah pemagangan. Pemagangan sekarang juga menjadi tren di perusahaan-perusahaan swasta. Bahkan penyelenggaranya juga perusahaan swasta juga. Nah, menurut kami ini, nggak bagus,” kata dia.

“Ini juga bagian dari eksploitasi dari tenaga kerja kawan-kawan buruh muda yang apa, dipekerjakan sebagai pekerja magang dengan di bawah UMK, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, magang seharusnya ditempatkan dalam konteks pendidikan, seperti bagi siswa sekolah maupun mahasiswa.

“Mestinya, soal pemagangan ini hanya untuk pendidikan, ya. Baik SMK, atau SLTA, lalu juga mahasiswa,” tutur dia.

Isu lain yang menjadi perhatian buruh adalah pekerja platform. Sunarno meminta status dan perlindungan pekerja platform diatur secara jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Ia mengatakan buruh ingin pekerja platform diakui sebagai pekerja, bukan ditempatkan dalam kategori UMKM maupun kemitraan.

“Jadi, menurut kami ini penting agar di dalam undang-undang ketenagakerjaan ini dimasukkan dalam substansinya,” katanya.

Sunarno juga menyinggung adanya isu mengenai kemungkinan pemerintah menerbitkan Perppu untuk menggantikan proses legislasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai opsi tersebut tidak diinginkan buruh.

“Nah, karena kami juga sudah berupaya, untuk berdialog, berdiskusi, dan lain sebagainya, seperti disampaikan oleh Bung Andi Gani tadi, dalam waktu dekat ini, tentu kami juga ingin menyampaikan kepada DPR ya, agar undang-undang, undang-undang perlindungan ketenagakerjaan ini diselesaikan sesuai waktunya,” ungkap Sunarno.

“Jangan, karena ada isunya lain juga, ada yang menginginkan akan dibuat Perppu. Peraturan pengganti, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Nah, menurut kami ini justru kembali mundur, gitu, ya,” sambungnya.

Sunarno kemudian membandingkan wacana tersebut dengan proses pembentukan aturan sebelumnya yang berkaitan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menegaskan, buruh menginginkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera diselesaikan dan menghasilkan aturan yang dianggap dapat memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Jadi, warning dari kami, jadi amanat atau aspirasi dari kawan-kawan buruh itu, undang-undang ketenagakerjaan ini harus jadi. Dan adil atau bermartabat buat kawan-kawan buruh Indonesia,” katanya.

Sunarno mengatakan persoalan ketenagakerjaan telah menjadi polemik selama puluhan tahun. Ia menilai pengesahan aturan baru menjadi momentum untuk memperbaiki perlindungan pekerja, termasuk menghadapi persoalan PHK dan sistem kerja.

“Karena undang-undang ketenagakerjaan ini akan berlaku 10, bisa sampai 20 tahun ke depan. Jadi, undang-undang ini harus bisa menjamin buruh di masa kini, masa sekarang ini, dan juga untuk buruh di masa yang akan datang,” ucap dia.