Anggota DPR soal Challenge Hafal Quran Bonus Miras: Tidak Pantas, Lukai Umat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Selly Andriany Gantina, anggota DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Selly Andriany Gantina, anggota DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengecam dugaan adanya challenge menghafal ayat Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras (miras) di salah satu booth dalam festival musik The Sounds Project.

Selly menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam.

“Saya juga sudah menyaksikan melalui cuplikan video yang berseliweran di media social. Kejadian tersebut dilakukan oleh brand Newport dalam acara festival musik Sound Project pekan kemarin,” ujar Selly saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

“Saya melihat menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam,” sambungnya.

Menurut Selly, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam. Karena itu, kitab suci tersebut tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari promosi produk yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai kreativitas dalam memasarkan sebuah produk.

“Saya melihat ini bukan sekadar persoalan promosi produk. Ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan alat untuk mendapatkan minuman keras, ada nilai agama yang diperlakukan secara tidak patut. Kita harus membedakan kreativitas dalam promosi dengan tindakan yang justru merendahkan simbol dan kesakralan agama,” jelasnya.

Selly mengakui kebebasan berekspresi dan kreativitas merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, menurut dia, kebebasan tersebut tetap memiliki batas berupa tanggung jawab sosial serta penghormatan terhadap kehidupan beragama.

“Meskipun ada kebebasan berekspresi dan kreativitas di dalamnya, namun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penghormatan terhadap agama. Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi kehidupan beragama, sehingga setiap pihak harus memiliki sensitivitas dan tanggung jawab ketika menggunakan simbol, kitab suci, maupun aktivitas keagamaan dalam ruang publik,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar alasan kreativitas tidak digunakan untuk menerobos batas-batas kepatutan, terlebih ketika menyangkut ayat Al-Qur’an.

“Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur’an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati,” kata dia.

Ilustrasi menuang minuman keras (miras). Foto: Shutterstock

Selly juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut. Ia meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pembuat hingga penyebar konten.

“Saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut, termasuk menelusuri siapa yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten tersebut,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta serta melihat apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menyinggung Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan.

“Sebab, jika dilihat secara cermat berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, antara lain terkait perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan. Karena itu, menurutnya, aparat perlu menilai apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana yang dimaksud,” jelas dia.

Ia menilai langkah aparat diperlukan agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri terhadap peristiwa tersebut yang berpotensi berujung pada penghakiman.

“Langkah ini agar masyarakat tidak menilai sendiri dan kemudian terjadi penghakiman. Aparat harus turun tangan, periksa fakta, periksa konteks, siapa pembuatnya, siapa penyelenggaranya, apa tujuan dibuatnya, dan bagaimana konten itu disebarluaskan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Selly.

Selly meminta pemerintah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol, termasuk yang dilakukan melalui ruang digital.

Ia menilai penggunaan simbol agama dalam pemasaran produk perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan keresahan hingga konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai agama dijadikan gimmick marketing. Apalagi Al-Qur’an dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal,” kata dia.

“Sejatinya, kita ingin Indonesia menjadi negara yang demokratis, tetapi juga beradab. Kebebasan harus berjalan bersama penghormatan. Jangan menunggu konflik terjadi baru kita bertindak. Dalam kasus seperti ini, klarifikasi, evaluasi, dan penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seseorang mengucapkan ayat suci Al-Quran pada sebuah booth miras di festival musik The Sounds Project.

Dalam narasinya, booth itu disebut menyediakan challenge kepada para pengunjung yang hafal ayat Al-Quran akan diberikan hadiah berupa miras.

Penyelenggara festival musik The Sounds Project buka suara mengenai peristiwa tersebut setelah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang terlibat. Mereka mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 9 Agustus lalu.

“Kami, sebagai penyelenggara acara, turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan penyelenggara dikutip dari Instagram @thesoundsproject.

Pihak penyelenggara mengeklaim kejadian itu berada di luar arahan, persetujuan, dan kendalinya. Mereka menegaskan tidak akan pernah menolerasi segala bentuk penistaan agama atau yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun.