Anggota DPR Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Minta Prosedur dan HAM Diperhatikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Sukoharjo memasang garis polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sukoharjo memasang garis polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: kumparan

Sejumlah anggota DPR menyoroti penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam rangka mencari terduga pelaku pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Mereka meminta Polri mengevaluasi tindakan anggotanya dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menghormati hak asasi manusia (HAM).

Adapun penggeledahan pada Selasa (27/10) itu digelar pada tengah malam saat para santriwati tengah tidur dan tak memakai kerudung. Menurut pihak ponpes, saat itu polisi datang tanpa prosedur yang jelas, menodongkan senjata api, menyita sejumlah barang yang tak berkaitan dengan kasus pembakaran, dan mengamankan sejumlah ustazah.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai tindakan penggeledahan tersebut perlu dievaluasi, terutama dari aspek ketepatan waktu, prosedur hukum, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Menurut Rudianto, penegakan hukum di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap HAM, dan pendekatan humanis.

Ia mengingatkan objek penggeledahan merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni para santriwati, termasuk anak-anak berusia sekitar 10 tahun. Kondisi tersebut menuntut aparat lebih cermat dalam mengambil tindakan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial bagi para santri.

“Penting menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan pendekatan humanis. Apalagi, entitas yang menjadi objek tindakan merupakan lembaga pendidikan yang membina santriwati. Mereka adalah kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Senin (2/11).

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Dok. Istimewa

Sebagai anggota Komisi III DPR, Rudianto menegaskan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun, seluruh tindakan aparat wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak boleh mengarah pada tindakan sewenang-wenang.

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah serta prinsip objektivitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Penegakan hukum memang harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tata caranya harus bersih dari tindakan sewenang-wenang. Prinsip due process of law merupakan benteng utama untuk memastikan kebenaran materiil terungkap secara adil dan transparan,” tegasnya.

Rudianto turut menekankan pentingnya perlindungan HAM, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lingkungan pesantren. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Menurut dia, penanganan terhadap santriwati atau saksi yang masih di bawah umur harus memperhatikan kebutuhan khusus anak. Pelibatan polisi wanita (Polwan) dan pendamping psikologis dinilai penting untuk mencegah risiko trauma akibat proses penegakan hukum.

Rudianto juga mengingatkan agar semangat Polri bersama masyarakat benar-benar diterapkan hingga tingkat satuan kewilayahan, baik Polda maupun Polres.

“Motto Kapolri harus mampu diterjemahkan oleh satuan di tingkat bawah, baik Polda maupun Polres. Semangat Polri bersama masyarakat diuji dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini,” katanya.

Ia berharap kepolisian, pengurus pesantren, dan masyarakat tetap membangun komunikasi serta menjaga hubungan baik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara tuntas, adil, akuntabel, dan bermartabat tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan maupun marwah institusi penegak hukum.

Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng-Kapolres Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.za

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengevaluasi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul penggerebekan Ponpes tersebut.

Abdullah menilai tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak mengedepankan prosedur hukum dan prinsip perlindungan terhadap warga sipil, khususnya anak-anak.

Menurutnya, aparat seharusnya dapat melakukan pemeriksaan dengan cara yang lebih humanis dan menghormati lingkungan pesantren. Jika membutuhkan keterangan para santri, polisi bisa datang secara baik-baik dan memanggil mereka untuk dimintai keterangan di kantor kepolisian.

“Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Abdullah.

Ia juga menyoroti fakta mayoritas santriwati masih berusia di bawah umur. Karena itu, tindakan aparat semestinya mempertimbangkan aspek perlindungan anak, psikologis, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Abdullah menilai penggerebekan tersebut telah merugikan pihak pesantren dan berpotensi menimbulkan trauma bagi para santriwati. Terlebih, keterkaitan para santri dengan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi yang menjadi dasar pengembangan penyelidikan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang jelas.

“Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren,” ujarnya.

instagram embed

Abdullah menegaskan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo harus bertanggung jawab atas tindakan personel di lapangan. Ia meminta Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot kedua pejabat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.

“Kapolda dan Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Saya meminta Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh dan mencopot keduanya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Abdullah juga mendorong Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peristiwa penggerebekan dan penggeledahan di RTQ Hamalatul Quran.

“Saya mendorong Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peristiwa penggerebekan dan penggeledahan di RTQ Hamalatul Quran yang diduga tidak sesuai dengan SOP kepolisian dan ketentuan KUHAP. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekeliruan atau pelanggaran prosedur, anggota polisi yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam penggerebekan tersebut.

Namun, ia juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak.

“Pembentukan TGPF ini penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif dan transparan, sehingga tidak ada fakta yang terlewat. Yang tidak kalah penting, santri yang diduga menjadi korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai, jangan sampai mereka justru menjadi korban untuk kedua kalinya,” kata dia.

Dinilai Berindikasi Melanggar HAM

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion saat rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Dok. DPR RI

Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo. Ia menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam penggerebekan tersebut.

Mafirion mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI segera melakukan investigasi independen untuk mengusut tuntas tindakan aparat yang dinilainya berpotensi melanggar hak kelompok rentan.

“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” ujar Mafirion.

Mafirion juga menyoroti dugaan penodongan senjata laras panjang serta intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob saat menyisir area kamar santriwati dan ustazah.

Menurut dia, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan represif di lingkungan pendidikan agama putri dapat melanggar hak atas rasa aman serta kehormatan privasi warga negara.

“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.

Selain proses penggerebekan, Mafirion turut menyesalkan pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo yang disebut berlangsung sejak pukul 05.00 WIB. Ia menilai anak-anak di bawah umur ditempatkan dalam kondisi tertekan tanpa pendampingan hukum maupun pihak keluarga.

Menurut Mafirion, pendampingan dari dinas terkait baru diberikan beberapa jam kemudian, ketika para santriwati dan balita disebut sudah dalam kondisi lemas serta terintimidasi.

“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” kata Mafirion.

Ia mendesak Komnas HAM dan KPAI menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari legalitas surat perintah penggerebekan, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal yang dilakukan aparat di lapangan.

instagram embed

Menurutnya, pengungkapan fakta hukum secara jernih dan berimbang diperlukan untuk mencegah munculnya penyesatan narasi di tengah masyarakat.

“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Mafirion juga mengingatkan institusi kepolisian agar tidak menutupi dugaan kesalahan prosedur di lapangan dengan dalih pelaksanaan tugas rutin penegakan hukum.

“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” jelasnya.

Mafirion menegaskan aturan mengenai perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta standar perlindungan hak perempuan wajib ditegakkan tanpa pengecualian.

“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas dia.