Calon Kapolri Suyudi: Unjuk Rasa Harus Dilayani, Peserta Damai Dilindungi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjabat tangan dengan Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto usai mengikuti mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjabat tangan dengan Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto usai mengikuti mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan unjuk rasa harus dilayani dan diamankan sebagai bagian dari demokrasi.

Hal itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).

“Unjuk rasa harus dilayani dan diamankan sebagai bagian dari demokrasi. Peserta damai dilindungi, pelaku kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti,” kata Suyudi dalam paparannya.

Suyudi mengatakan penanganan unjuk rasa harus tetap berada dalam koridor hukum. Penggunaan kekuatan oleh aparat, kata dia, harus memenuhi sejumlah prinsip.

“Penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Polri Harus Pahami Kegelisahan Masyarakat

Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Kapolri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Dalam pemaparannya, Suyudi mengatakan kritik dan keluhan masyarakat terhadap Polri merupakan bagian yang harus diperhatikan dalam proses reformasi institusi.

Menurut dia, kritik yang berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri untuk mengetahui hal-hal yang perlu segera diperbaiki.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, tentunya semakin besar tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar,” kata Suyudi.

Suyudi juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Menurutnya, pembentukan komisi tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan Polri.

Dia menegaskan reformasi tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.

Polisi Bersama Masyarakat

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Foto: Instagram/ @sabharaid

Suyudi membawa tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri apabila mendapat amanah sebagai Kapolri.

Dia mengatakan masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

“Essensinya adalah hadir saat dibutuhkan, menggunakan kewenangan secara adil, menyelesaikan masalah bersama masyarakat, terbuka terhadap pengawasan, dan memastikan setiap tindakan menghasilkan keamanan serta kepastian hukum yang dirasakan langsung,” tuturnya.

Suyudi juga menyoroti sejumlah kegelisahan masyarakat dalam berhadapan dengan Polri. Di antaranya kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dalam pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral no justice”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, hingga kultur pelayanan.

Menurut dia, laporan polisi harus dipandang sebagai bentuk harapan masyarakat bahwa negara hadir.

“Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Dia ingin mengubah pola penanganan laporan agar masyarakat tidak perlu membuat kasus menjadi viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian.

“Logika yang harus diubah: bukan ‘lapor menunggu viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” kata Suyudi.

Suyudi sendiri telah disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Kapolri. Proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Paripurna DPR.