Daftar Sitaan KPK dari Rumah Silmy Karim: Dolar, Mobil Sport, hingga Moge

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah mobil, motor, dan sepeda dibawa penyidik dari rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim. Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mobil, motor, dan sepeda dibawa penyidik dari rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim. Foto: Kevin Daniel/kumparan

KPK membeberkan hasil penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah aset mewah hingga mata uang asing dari rumah tersangka pada Jumat (5/6).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah Silmy Karim.

Berikut rincian barang bukti yang disita oleh penyidik:

  • 2 unit mobil sport;

  • 10 unit kendaraan roda dua yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley;

  • 7 unit sepeda;

  • Beberapa perhiasan;

  • Sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing (valas), seperti Dolar AS (USD), Euro (EUR), dan Yen (JPY).

Mobil mewah keluar dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA

Budi menegaskan bahwa seluruh barang berharga dan uang tunai yang disita tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah diusut oleh KPK.

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (5/6).

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Adapun kasus yang menjerat Silmy ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermula dari pungutan liar dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.

Atas perkara tindak pidana korupsi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang ditahan meliputi petinggi kementerian, di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat eselon di tingkat pusat dan daerah.