Deretan Napi yang Disebut Menghuni Lapas IIA Cibinong: Ferdy Sambo-Harvey Moeis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut sejumlah narapidana perkara besar atau ‘kakap’ menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah nama tersebut mencuat usai Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay atau rumah di kawasan klaster. Bangunan itu dilengkapi sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan.

“(Ada) Heru Hidayat, Teddy Thokrosaputro, Pieter Rasiman, Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani,” dalam keterangan MAKI yang diterima kumparan, Kamis (24/9).

Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Di lapas itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas. Selain itu, terdapat area parkir, gym, kolam renang, hingga simulator golf yang masih dalam pembangunan.

“Dan ternyata kami menemukan sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin yaitu kami menemukan beberapa lokasi hunian di lapas yaitu berupa bangunan yang terlihat seperti homestay,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Sementara, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah mobil mewah di kawasan tersebut. Di antaranya Toyota Alphard dan Fortuner.

“Misalnya di dalam klaster itu ada mobil-mobil mewah. Misalnya ada Alphard, ada Fortuner, kemudian banyak mobil yang lain,” ujar Fikri.

Berikut nama-nama narapidana yang disebut MAKI menempati area Lapas IIA Cibinong:

Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup.

Sambo sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Pada 29 Agustus 2023, Ditjen Pemasyarakatan memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong dengan alasan pertimbangan pembinaan.

Indra Kesuma alias Indra Kenz

Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Indra Kenz merupakan mantan influencer dan afiliator Binomo yang menjadi terpidana perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta TPPU.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz.

Harvey Moeis

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah.

Ia akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah putusan tingkat banding memperberat hukuman dari 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 untuk menjalani pidana.

Heru Hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi

Heru Hidayat, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera merupakan terpidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Dalam perkara Jiwasraya, Heru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Putusan tersebut tercantum dalam nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI yang diketok pada 24 Agustus 2021.

Teddy Tjokrosaputro

Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro. Foto: PT Rimo Internasional Lestari

Mantan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara korupsi PT ASABRI.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pieter Rasiman

Mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman merupakan terpidana perkara korupsi PT Jiwasraya.

Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah.

Ia dipidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada 2025.

Wisnu Hendraningrat

Mantan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat merupakan terpidana perkara korupsi impor gula.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta.

Hansen Setiawan

Mantan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan merupakan terpidana perkara korupsi impor gula.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta.

Indra Suryaningrat

Mantan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat juga merupakan terpidana perkara korupsi impor gula.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tony Wijaya Ng

Mantan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng merupakan terpidana perkara korupsi impor gula.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta.

Bambang Rianto

Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Andhi Pramono

Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang terpidana perkara gratifikasi dan TPPU.

Ia dijatuhi hukuman dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ricky Rizal Wibowo

Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bripka Ricky Rizal Wibowo merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan berencana.

Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal.

Ricky sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Pada 29 Agustus 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong bersama Sambo dan Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Kuat Ma’ruf merupakan mantan asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo yang menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana.

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.

Kuat sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Sambo dan Ricky Rizal.

Rahmat Effendi alias Pepen

Rahmat Effendi alias Pepen merupakan mantan Wali Kota Bekasi yang terpidana perkara korupsi.

Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Pepen.

KPK kemudian mengeksekusinya ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 7 Agustus 2023 setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.