Di Rakor Penggerak HAM, Pigai Minta Pemenuhan Hak Dasar Warga Jadi Prioritas

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, memberikan pengarahan strategis kepada para Penggerak HAM yang hadir dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026 pada Kamis (22/10).
Dalam arahannya, Pigai menegaskan bahwa para Penggerak HAM terus memantau indikator Pemenuhan Hak Dasar secara berkelanjutan demi memastikan pembangunan desa bersifat inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
"Hak Asasi Manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik. Hak Asasi Manusia lahir dan harus terus lahir dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung. Desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi dapat benar-benar menjadi nyata," ujar Pigai.
Pigai menyampaikan bahwa Program Desa Sadar HAM selaras dengan Asta Cita Pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan RPJMN 2025–2029. Sejak ditetapkan, para Penggerak HAM merupakan mitra resmi dan representasi Kementerian HAM di lapangan untuk memperkuat edukasi, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang tersebar di 200 Desa Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.
"Jadikan program ini lebih dari sekadar pemenuhan indikator administratif. Jadikan dedikasi Saudara sebagai pondasi untuk membangun desa, kelurahan, dan kampung menjadi ruang hidup warga yang bermartabat," tegas Pigai.
Ia mengimbau agar para Penggerak HAM terus menjadi pengawal keadilan yang berani demi menumbuhkan kesadaran hak asasi manusia di lingkungan desa binaan masing-masing.
Di tengah percepatan perubahan sosial, Menteri HAM juga menyoroti peran pilar Early-Warning pada Aplikasi DesaHAM yang digunakan para penggerak untuk mendeteksi potensi permasalahan secara dini.
Menurutnya, melalui sistem berjenjang—status Hijau yang diselesaikan di tingkat desa, status Kuning yang eskalasi ke Kantor Wilayah, hingga status Merah yang membutuhkan tindak lanjut segera dari Pusat—negara dapat hadir lebih cepat dalam melindungi warganya.
Ia menjelaskan, dalam rakor yang berlangsung selama tiga hari ini, para Penggerak HAM dibekali berbagai materi krusial oleh jajaran kementerian, akademisi, hingga pakar independen.
Pembekalan tersebut mencakup penguatan pemahaman indikator data HAM, strategi pencegahan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, teknik mediasi dan penyelesaian sengketa non litigasi berbasis HAM, hingga teknik komunikasi investigatif yang humanis untuk menangani aduan warga.
Melalui rakor ini, Pigai menyebut optimistis keberadaan para Penggerak HAM di pelosok negeri mampu mempercepat terwujudnya keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, serta perlindungan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.
