Dirjen Pas Bicara Overcrowding Lapas: Berpotensi Tingkatkan Konflik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
 Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) membuat pembinaan terhadap warga binaan belum berjalan maksimal.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan konflik hingga mengganggu keamanan di dalam lapas.

“Persoalan keempat berkaitan dengan prison riot atau kerusuhan yang dilakukan di pemasyarakatan. Kondisi saat ini, kondisi overcrowding menyebabkan pola pembinaan masih cenderung seragam yang belum disesuaikan dengan tingkat risiko, masa pidana, kebutuhan intervensi, kondisi kesehatan dan kerentanan, kesiapan reintegrasi sosial,” jelas Mashudi saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

“Kualitas pembinaan belum optimal sebagaimana instrumen pencegahan prison riot karena kepadatan hunian dan perlakuan yang seragam yang berpotensi meningkatkan konflik, ketidakpuasan layanan, dan gangguan keamanan,” lanjutnya.

Menurut Mashudi, untuk mengatasi persoalan tersebut telah diperkuat sistem perlakuan terhadap warga binaan.

“Langkah yang telah dilakukan, Dirjen Pemasyarakatan telah memperkuat sistem perlakuan melalui pengelolaan hunian berbasis risiko, kebutuhan, case plan, dan penilaian perilaku,” ujar Mashudi.

“Penguatan sistem perlakuan diarahkan melalui penguatan Litmas, asesmen risiko dan kebutuhan, optimalisasi sidang TPP, menyusun case plan, penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian melalui perilaku sebagai dasar penempatan dan pemindahan dan pemberian hak dan reintegrasi sosial,” tambahnya.

241 napi high risk dari Jakarta dan Jawa Tengah dipindahkan ke Nusakambangan pada 2 Februari hingga 6 Februari 2026. Foto: DItjen PAS

Ia menambahkan, penguatan tersebut juga dilakukan dengan mengintegrasikan peran seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Integrasi peran antar UPT terus diperkuat melibatkan lapas, rutan, LPKA, Bapas, lapas terbuka, termasuk Griya Abhiraya dan mitra masyarakat. Melaksanakan kerja sama dengan TNI dan Polri rangka peningkatan kapasitas petugas dalam penanganan kerusuhan,” jelas dia.

Namun demikian, Mashudi mengakui sejumlah program penguatan kapasitas petugas masih terkendala anggaran pada 2026.

“Pada tahun anggaran 2026 belum tersedia alokasi anggaran tersebut sehingga kami mengusulkan untuk pemanfaatan menggunakan PNBP daripada Imigrasi,” tuturnya.

Ke depan, Ditjen Pas akan menyempurnakan modul pelatihan serta memperkuat pendekatan personal kepada warga binaan untuk mencegah konflik.

“Langkah yang akan dilakukan, penyempurnaan modul pelatihan standar pencegahan dan penindakan. Melakukan pendekatan secara personal terhadap warga binaan dari mulai jajaran pimpinan hingga pelaksana guna menghindari konflik antar warga binaan dan warga binaan maupun warga binaan dengan petugas,” ucap Mashudi.

“Pengajuan anggaran mengenai pelatihan dan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan tugas dan pengamanan belum ada anggaran sehingga kita menggunakan dana PNBP daripada imigrasi,” sambungnya.

Mashudi juga menyinggung persoalan yang menjadi perhatian lainnya, yakni terkait wacana pembesaran struktur organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Saat ini masih terikat pada mandat Perpres 157 tahun 2024 dan Permenkumham Nomor 1 tahun 2024 sehingga secara legal formal kami masih berpedoman atau mengacu pada kedua regulasi tersebut,” jelas Mashudi.

“Langkah yang telah dilaksanakan, kami sedang mendalami wacana tersebut melalui kajian dan diskusi publik terkait dengan perubahan kebijakan yang baru,” tambahnya.