Dude Harlino Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus TPPU PT DSI, Dicecar 12 Pertanyaan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dude Harlino dan Kuasa Hukumnya, Haris Azhar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dude Harlino dan Kuasa Hukumnya, Haris Azhar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Aktor Dude Harlino kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Bareskrim Polri, Rabu (23/7). Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan yang berfokus pada penyerahan uang Rp 5,2 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT DSI.

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua bagi kliennya. Menurut dia, kehadiran Dude ke Bareskrim merupakan inisiatif sendiri untuk menyerahkan uang yang pernah diterimanya dari PT DSI.

"Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino," kata Haris di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Haris menjelaskan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan berlangsung singkat karena pada dasarnya hanya memformalkan penyerahan uang kepada penyidik.

"Jadi singkat sekali, tadi dimulai periksa jam satu oleh penyidik di lantai lima tadi," jelasnya.

Menurut Haris, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan kepada Dude. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak membahas dugaan tindak pidana, melainkan berfokus pada administrasi penyerahan uang Rp 5,2 miliar yang diterima Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono, sebagai honor brand ambassador PT DSI.

"Alhamdulillah sebetulnya pertanyaannya sih standar ya, tapi sebetulnya berita acara itu cuma fasilitas formal untuk proses penyerahan uang Dude kepada pihak penyidik," ujar Haris.

Menurutnya, penyerahan uang dilakukan untuk membantu pemulihan kerugian para korban dugaan penipuan PT DSI.

"Nah, tujuan dari penyerahan itu adalah untuk membantu mengumpulkan sebanyak mungkin ya, membantu untuk pemulihan terhadap pemulihan materiil bagi para korban yang jadi korban penipuan dari DSI," kata Haris.

"Yang kedua juga ini bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban ya, korban DSI, dan akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini," lanjutnya.

Haris menambahkan, mekanisme hukum yang tersedia adalah penyitaan oleh penyidik sehingga proses serah terima uang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Sementara itu, Dude mengatakan pengembalian uang tersebut telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu bersama tim kuasa hukumnya, namun membutuhkan waktu untuk mempersiapkan seluruh proses teknis. Ia juga berharap langkah tersebut dapat membantu para korban memperoleh kembali hak mereka.

"Sebenarnya saya sudah lama berdiskusi sama Bang Haris, tapi memang pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya. Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Dude.

Haris memastikan kliennya akan kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik.

"Sebagai warga negara, sebagai saksi di kasus DSI ini, Dude patuh pada aturan hukum jika diminta kembali untuk menjadi saksi," kata dia.