Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan SGD Senilai Rp 4,7 Miliar di Kasino Singapura

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang dolar Singapura Foto: AFP/Roslan Rahman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang dolar Singapura Foto: AFP/Roslan Rahman

Polres Tangerang Selatan masih mengusut kasus dugaan pemalsuan 340 ribu Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 4,7 miliar yang menyeret WNI bernama Steven. Dalam perkara ini, Steven disebut berperan menukarkan uang tersebut di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.

Kasus ini bermula dari laporan istri Steven, DM, ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel dan menyeret tiga pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Kuasa hukum Steven, Dosma Sijabat, mengatakan uang tersebut awalnya ditawarkan oleh HJ, EAK, dan AN pada Juni 2024. Totalnya ada 33 lembar pecahan SGD 10.000.

“Duduk perkaranya awalnya di Juni ya, awal Juni 2024, ada tiga orang yang inisial itu yang pertama adalah HJ, yang kedua EAK, yang ketiga adalah AN, yang mana mereka menawarkan ada 33 lembar dolar Singapura yang mana per lembarnya itu adalah 10.000 dolar Singapura dan itu terbitan tahun '73,” kata Dosma saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Dosma mengatakan, Steven sempat melakukan pengecekan sebelum membawa uang tersebut ke Singapura. Steven juga meminta pihak yang memberikan uang membuat pernyataan bertanggung jawab jika uang itu terbukti palsu.

“Kalau masalah curiga jadi gini, sebenarnya kan ini business to business ya. Jadi sama juga bisnis apa pun pasti kan ada namanya test drive ya. Ya, jadi diuji dulu,” ujarnya.

Kuasa hukum Steven lainnya, Yosia Ginting, mengatakan pengujian awal dilakukan dengan membawa satu lembar pecahan SGD 10.000 ke Singapura. Uang tersebut kemudian berhasil ditukarkan di kasino.

“Nah, dugaan kita itu hanya dites nih, modelnya seperti pengetesan gitu, dikasih satu lembar uang 10.000, lalu setelah itu dibawa ke Singapura karena kan sebelumnya itu kan klien kita ini, S ini, sering bolak-balik nih, dan pernah tadi disampaikan oleh Pak Dosma tadi sering pernah kerja di Singapura,” kata Yosia.

Setelah satu lembar berhasil ditukarkan, Steven kembali menerima uang untuk dibawa ke Singapura. Penukaran selanjutnya dilakukan secara bertahap, yakni 27 lembar kemudian enam lembar.

“Jadi tiga tiga tahap nih. Yang pertama satu, yang kedua itu 27, yang ketiga enam,” ujarnya.

Menurut Yosia, persoalan muncul saat enam lembar terakhir diperiksa. Saat itu ditemukan nomor seri yang sama dengan uang yang sebelumnya berjumlah 27 lembar.

“Cuma ketika yang enam tadi yang terakhir dibawa ini, di situ muncul ada nomor seri yang sama,” kata Yosia.

Yosia mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi yang menunjukkan uang tersebut diduga palsu. Salah satunya dokumen dari Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan uang tersebut non genuine atau tidak asli.

Di sisi lain, Steven masih ditahan otoritas Singapura sejak 26 Juni atau selama 88 hari. Dosma menilai penahanan tersebut menunjukkan adanya bukti yang sedang didalami otoritas setempat.

“Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa bukti kuat terhadap warga negara asing bisa menjadi preseden diplomatik,” ucap dia.

Dosma mengatakan, kepolisian Singapura juga berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut.

“Minggu ini atau minggu depan kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran apa peran Steven, apakah dia benar benar tidak tahu bahwa itu uang palsu atau dia bagian dari sindikat,” tuturnya.

Polisi Sudah Periksa 6 Saksi

Polres Tangerang Selatan sebelumnya telah memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang asing senilai SGD 340.000.

Perkara tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Polres Tangsel. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendapatkan informasi dari Kepolisian Singapura mengenai penyelidikan terhadap Steven.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.