Fahri Hamzah Tantang PT 20%, Komisi II: Harus Mampu Diargumentasikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menantang penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga 20 persen, jika tujuannya memang untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.

Hal itu disampaikannya di tengah pembahasan RUU Pemilu. Sejumlah angka ambang batas parlemen tengah menjadi pembahasan, mulai dari 4 persen, 5 persen, hingga 7 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh usulan terkait besaran ambang batas parlemen akan ditampung. Namun, menurut dia, angka yang nantinya dipilih harus memiliki dasar dan argumentasi yang jelas.

“Ya, semua usulan akan kita tampung, dan yang paling penting, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, itu kan bukan hanya persentasenya yang disoal oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi juga rasionalitas atau argumentasi konstitusional,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

“Kasarnya tuh kan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya itu, dalam pertimbangan hukumnya, kira-kira menyentil begini, itu angka 4% dapat dari mana?” lanjutnya.

Rifqi mengatakan hal tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Panja RUU Pemilu dalam menentukan formula ambang batas parlemen. Menurutnya, bukan hanya angka yang diperdebatkan, tetapi juga alasan di balik penetapan angka itu.

“Nah karena itu, kalau ke depan kita men-state berapa persen, maka kita harus mampu menjelaskan persentase itu dengan argumentasi konstitusional yang jelas. Termasuk kalau misalnya ada yang ingin 0%, 1%, 2% atau bahkan tadi sampai 20%, semua harus mampu diargumentasikan secara konstitusional,” kata Rifqi.

“Karena itu Panja ini akan bekerja dengan sungguh-sungguh akan mencari formula dengan argumentasi konstitusional yang kuat,” sambung dia.

Fahri Hamzah Tantang 20 Persen

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan pada Senin (28/7/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Sebelumnya, Fahri mengkritik wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen yang tengah bergulir. Dia menilai angka 4%, 5%, hingga 7% hanya menjadi kompromi politik untuk mempertahankan posisi partai-partai besar di Senayan.

“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4% hingga 7%, termasuk 5% saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri dalam keterangannya, Senin (5/10).

Ia menjelaskan dua pendekatan dalam menentukan ambang batas parlemen. Pertama, Mazhab Kedaulatan Rakyat yang mendorong ambang batas 0 persen. Kedua, Mazhab Penguatan Presidensialisme yang menurutnya dapat menggunakan skenario ambang batas tinggi hingga 20 persen.

Fahri mengatakan Partai Gelora berada pada posisi mendorong ambang batas parlemen 0 persen. Dia juga menolak usulan parliamentary threshold sebesar 4 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Menurut Fahri, jika alasan penerapan ambang batas adalah untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen sekaligus memperkuat sistem presidensial, maka angka yang digunakan seharusnya sekalian dibuat tinggi.

“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat,” ujarnya.