FBI Puji Polri Ungkap Penipuan BEC, Dana Korban Perusahaan AS Rp 5 M Selamat

FBI mengapresiasi Polri dan PPATK yang mengungkap kasus penipuan Business Email Compromise (BEC) terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tool. Dari kerugian USD 350.325 atau sekitar Rp 5,7 miliar, sebagian besar dana berhasil diselamatkan.
“Terima kasih, berkat tindakan tegas dari Polri, kami berhasil memulihkan sebagian besar dana yang dicuri dari seorang korban warga Amerika,” ucap Perwakilan FBI, Son Nguyen saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Son mengatakan kasus ini menunjukkan kejahatan siber lintas negara tetap dapat ditindak melalui kerja sama antar penegak hukum.
“Kompromi email bisnis (Business Email Compromise) jauh lebih berbahaya daripada sekadar penipuan finansial. Ini adalah ancaman canggih yang secara aktif merusak kepercayaan publik, mengikis stabilitas dalam sektor komersial dan keuangan kita, serta merusak supremasi hukum,” ungkap dia.
“Kejahatan siber beroperasi tanpa batas, dengan asumsi bahwa jarak dan batas negara akan melindungi mereka dari keadilan. Hari ini membuktikan bahwa keadilan tetap tegak,” tambah Son.
Sebelumnya, Polri berhasil mengungkap kasus yang melibatkan pelaku lintas negara. Dua tersangka yang ditangkap Polri masing-masing berinisial LPK (56), WNI, dan LJ (46), warga negara China. Keduanya diduga bekerja atas instruksi CW, warga negara China yang masih diburu.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan FBI setelah IQ Power Tool menjadi korban penipuan.
“Bahwa yang akan disampaikan adalah tindak pidana tersebut dengan modus operandi Business Email Compromise atau penipuan ataupun manipulasi melalui kompromi email bisnis,” kata Deddy.
Modusnya, CW diduga meretas komunikasi email antara IQ Power Tool dan perusahaan China, Duro Machinery Corp, dalam transaksi jual-beli perangkat keras komputer. Pelaku kemudian membuat email yang menyerupai komunikasi resmi perusahaan untuk mengalihkan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan.
“Telah membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan yang melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer, di mana sebagai penjualnya adalah perusahaan Duro Machinery Corp yang berkedudukan di China,” tutur dia.
“Tersangka berhasil berkomunikasi dengan menggunakan Business Email Compromise-nya untuk menyaru atau menyamar sebagai perusahaan penjual daripada hardware tersebut,” ucapnya.
IQ Power Tool kemudian mentransfer USD 350.325 ke rekening yang dikendalikan sindikat. Dana tersebut sempat hendak dipindahkan ke rekening bank di China.
Namun, PPATK menemukan aliran dana mencurigakan dan dilakukan pemblokiran. Saat rekening diblokir, masih tersisa USD 285.859 atau sekitar Rp 5 miliar.
“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar,” tutur dia.
Deddy mengatakan LPK dan LJ sebelumnya sepakat mendapat bagian 5 persen dari setiap transaksi hasil penipuan yang masuk ke rekening penampung.
“Dengan konsekuensi atas kesiapan yang mereka lakukan ketika terjadi berhasilnya mendapat transfer perolehan kejahatan tersebut, maka tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi yang dimaksud. Ini atas kesepakatannya dengan tersangka LJ yang merupakan warga negara China,” ujarnya.
Sementara CW yang diduga menjadi otak penipuan masih dalam pencarian.
“Hasil interogasi berdasarkan keterangannya bahwa tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China,” ucapnya.
LPK disebut membuat perusahaan fiktif PT Aksesoris Andalan Bersama (AAB) untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Tersangka LPK merupakan orang yang disuruh membuat legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas perusahaan tersebut dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri. Dan alamat tersebut di dalam perusahaan adalah alamat fiktif dengan nama perusahaan adalah PT Aksesoris Andalan Bersama (AAB),” sambung dia.
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait UU ITE, penipuan, transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
