Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan usai rapat koordinasi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan usai rapat koordinasi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada Selasa (18/8), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera.

Surat tersebut mengangkat hal Imbauan untuk merayakan dan memaknai kemerdekaan dan ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga non struktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.

Atas dasar itu, Mensesneg meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada 18 Agustus 2026.

"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi surat tersebut.

Meskipun memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, tetapi pemerintah menekankan bahwa pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.

Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut diminta disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada setiap organisasi.

Dengan demikian, imbauan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ketentuan yang secara otomatis menghentikan aktivitas kerja seluruh instansi pada 18 Agustus 2026. Masing-masing pimpinan organisasi tetap diminta mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan.

Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pemerintah meminta pengaturan penugasan dilakukan secara proporsional.

Kelompok tersebut mencakup, antara lain, layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya.

Mensesneg meminta pimpinan instansi dan perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tersebut tetap mengatur penugasan pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.

Dengan kata lain, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.

"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian arahan dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.