Istri Jadi TKW, Ayah di Karawang Malah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun
·waktu baca 2 menit

Seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 3 tahun.
Kasus ini terungkap usai sang kakak melaporkan perbuatan bejat J ke polisi. J kini ditahan di Mapolres Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan kasus ini berawal saat keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak wajar.
"Kemudian pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban diketahui mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk setelah sebelumnya berada bersama terduga pelaku," ungkap Wildan, Sabtu (13/6).
Kecurigaan keluarga pun semakin menguat ketika ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban, lanjut dia, kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban," jelasnya.
Mengetahui hal itu, kakak korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta pengumpulan alat bukti yang rupanya mengarah kepada tersangka J.
"Saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Wildan.
Adapun motif dari aksi keji tersebut, lantaran pelaku beralasan kesepian ditinggal istri menjadi TKW. "Motifnya karna ditinggal istri jadi TKW, belum lebih dari satu tahun," kata Wildan.
Sementara terkait kondisi korban, polisi telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak-pihak yang berwenang dalam perlindungan anak guna memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.
“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
